Korupsi Dana Klaim BPJS, Libatkan Dua Pejabat RSUD Lembang

oleh -
Korupsi Dana Klaim BPJS, Dua Pejabat RSUD Lembang Ditahan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat gelar ekspos dugaan tindak pidana korupsi klaim dana BPJS yang melibatkan dua orang tersangka pejabat RSUD Lembang, Selasa (6/8/2019). [Foto : BRH]

BANDUNG, sorotindonesia.com,- Dua orang mantan Pejabat UPT RSUD Lembang harus berurusan dengan proses hukum dan ditahan pihak kepolisian karena dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana klaim BPJS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada ekspos yang digelar di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/8/2019).

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana klaim BPJS pada UPT RSUD Lembang TA 2017 sampai TA 2018 yang diduga dilakukan oleh Kepala dan Bendahara UPT RSUD Lembang periode tahun 2017 sampai tahun 2018,” terang Trunoyudo.

“Tersangka berinisial dr. OH, mantan Kepala UPT RSUD Lembang, dan MS mantan Bendahara UPT RSUD Lembang,” tambahnya.

Diuraikan oleh Trunoyudo, “Pada periode tahun 2017, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp. 5.522.232.500,- (lima milyar lima ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) secara bertahap, dan pada periode tahun 2018 sampai bulan September 2018 sebesar Rp. 5.885.696.342,- (lima milyar delapan ratus delapan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) juga secara bertahap. Sehingga jumlah dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari tahun 2017 sampai dengan Bulan September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang adalah sebesar Rp. 11.407.928.842,- (sebelas milyar empat ratus tujuh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah),” urainya.

Baca Juga:  Jamaah Khilafatul Muslimin Di Majalengka Ikrar Keluar dari Khilafatul Muslimin, Ucapkan Setia Kepada Pancasila dan NKRI

“Setelah dana klaim BPJS masuk ke rekening, oleh pihak RSUD Lembang seharusnya menyetorkan uang tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD Kab. Bandung Barat. Namun terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh Kepala dan Bendahara RSUD Lembang dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS tahun 2017 sampai bulan September 2018. Dimana dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas Daerah berdasarkan bukti surat tanda setoran dari tahun 2017 – bulan september 2018 hanya sebesar Rp. 3.712.011.200,- (tiga milyar tujuh ratus dua belas juta sebelas ribu dua ratus rupiah), terdapat dana BPJS yang tidak di setorkan oleh UPT RSUD Lembang ke Kas Daerah Kab. Bandung Barat dan menjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 7.715.323.900,- (tujuh milyar tujuh ratus lima belas juta tiga ratu dua puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah),” beber Trunoyudo.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia Di Karawang

Pada kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti antara lain, 16 buah barang berupa tas, guci, dan hiasan dinding, 5 set meubeler yang terdiri dari meja, kursi, buffet TV, tempat tidur, dan lemari, tanah dan bangunan seluas 120 M2 di Kecamatan Paal Lima Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan sertifikat nomor 4465 atas nama Letty Satriani, serta tanah dan bangunan seluas 132 M2 di Kecamatan Paal Lima Kota Jambi Provinsi Jambi dengan sertifikat nomor 4474 atas nama Letty Satriani.

DPSP

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2, 3, dan Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUH Pidana.(*)

Comments

comments