Polres Banjar Bekuk 5 Pelaku Curanmor

oleh -
Polres Banjar Bekuk 5 Pelaku Curanmor
Kapolres Banjar, AKBP Yuliana Perdana, S.IK., didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Banjar saat menggelar konferensi pers di Mapolres terkait pengungkapan dan penangkapan para pelaku curanmor yang meresahkan warga, Senin (3/2/2020). [Foto: dok. Istimewa]

KOTA BANJAR, (SI) – Sat Reskrim Polres Kota Banjar Polda Jabar berhasil membekuk 5 orang pelaku komplotan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) serta pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Banjar.

Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan berasal dari daerah Kota Banjar, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial EG, WAS, NUR, YS dan AH.

Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana yang didampingi Kabag Ops Kompol Sindu serta Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Budi Nuryanto mengatakan, kelima orang pelaku ini melakukan tindak kejahatannya dibeberapa lokasi di Kota Banjar, diantaranya tempat parkir, pinggiran jalan, rumah yang berada di Kota Banjar dan Ciamis.

“Meraka ini terbagi menjadi dua kelompok dengan modus operandinya mengambil motor korban dengan mempergunakan kunci palsu, kunci astag (leter T), serta memasuki rumah dengan cara mencongkel pintu. Dari hasil penangkapan, sebanyak 18 unit sepeda motor telah kita amankan dan kita data pemiliknya,” jelas Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana kepada para awak media saat melakukan konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (03/02/2020).

Baca Juga:  Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolres Sukabumi, Kombes CH Patoppoi Resmi Jabat Dir Reskrimum Polda Jabar
Barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan jajaran Polres Banjar Polda Jabar dari para pelaku.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahan dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk mempergunakan kunci tambahan untuk kendaraannya dan bila malam hari agar disimpan didalam rumah.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Nuryanto menambahkan, selain berhasil mengamankan 18 sepeda motor, Polres juga mengamankan berbagai barang bukti kejahatan lainnya, antara lain 1 buah kunci letter T, 7 buah handphone, 1 buah konci pas, 1 buah kunci palsu bahan baja ujung runcing, 1 buah tas laptop, 2 set anak kunci, 1 buah obeng, 1 buah linggis, dan uang tunai Rp 145 ribu. “Uang hasil pencurian sudah habis dipergunakan buat keperluan hidupnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Banjar Polda Jabar Sosialisasi 5M Gunakan Alat Peraga

Rudiana, salah satu korban, warga Desa Sinartanjung, Pataruman, Kota Banjar, mengaku sangat senang dengan kinerja Polres Banjar yang telah menangkap para pelaku pencurian spesialis sepeda motor ini. “Alhamdulillah, saya sangat senang motor saya bisa kembali lagi, saya sangat puas dengan kinerja Polres Kota Banjar yang langsung menangkap para pelaku,” ucap Rudiana.

(Man)

Comments

comments