KARAWANG – Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja, hal tersebut diungkapkan Kapolres dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Kamis (27/7/2023).
Dijelaskan oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja ini berdasarkan LP/B/1037/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Juli 2023, dengan kejadian di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dari korban yang berbeda.
Diuraikan Kapolres, Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan ini terjadi pada Rabu tanggal 01 Maret 2023 pukul 16.00 wib yang diduga dilakukan oleh Pelaku inisial RR (33), terhadap korban yaitu para calon tenaga kerja yang berada di wilayah Kab. Karawang.
“Awal mulanya para korban dijanjikan dapat bekerja di perusahaan yang berada di Kawasan Industri di Karawang. Pelaku ini meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk biaya administrasi agar dapat diterima dan bekerja di perusahaan yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korban,” kata Kapolres.
Jumlah yang diminta oleh pelaku berbeda-beda dan diserahkan dengan cara transfer atau tunai, dengan kisaran nominal antara Rp6 juta hingga Rp8 juta perorang.
“Setelah korban menyerahkan uang tersebut, beberapa korban mengikuti test tertulis dan Medical Check Up (MCU) di salah satu klinik yang sudah ditentukan oleh pelaku.” tambahnya.
“Para korban dijanjikan akan diterima dan dapat bekerja di perusahaan yang sudah ditentukan. Namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada. Dan dari hasil pemeriksaan, di dapat keterangan bahwa perusahaan tidak membuka lowongan kerja dan RR bukan karyawan serta tidak ada hubungan kerjasama dengan perusahaan.” ungkap Kapolres.
Ditambahkan oleh Kapolres, ada kemungkinan tidak hanya 10 orang yang jadi korban dari aksi pelaku, namun masih ada korban lain yang belum membuat laporan dengan total kerugian kurang lebih Rp60 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 6 (enam) lembar print out rekening koran dari Bank BRI, 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp. 10 juta, 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp. 3 juta.
“Pelaku ini mengiming imingi serta menjanjikan para calon tenaga kerja untuk bisa bekerja di perusahaan dengan membayar biaya administrasi, saat ini RR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, karena telah melanggar UU Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana,” tutup Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., pada kesempatan terpisah mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolres Karawang Polda Jabar sehingga berhasil mengungkap kasus tipu gelap modus tenaga kerja serta mengimbau warga masyarakat agar hati-hati dan mewaspadai ajakan yang mengiming-iming pekerjaan.***