BANDUNG, Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi di dalam lembaga pemasyarakatan ( lapas ) Cirebon.
Pada ekspos yang dilaksanakan oleh Diresnarkoba Polda Jabar di Mapolda hari, Selasa (23/5) kemarin, barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini sebanyak 947 gram sabu-sabu dan 2.623 butir ekstasi (inex) jenis baru, senilai kurang lebih Rp 2,5 milyar.
“Yang tertangkap di jaringan ini ada 4 tersangka, ini hasil kerjasama kami dengan Dirjen Pemasyarakatan dan Ditresnarkoba Polda Jabar karena ada keterkaitannya dengan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan (napi) di salah satu Lapas di Cirebon. Ini salah satu bentuk kerjasama yang positif, yang diharapkan terus berjalan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat mengawali ekspos.
Dijelaskan kronologinya oleh Yusri, Tanggal 10 April ada satu tersangka yang ditangkap di wilayah Cipagalo Bojongsoang berinisial MM, kemudian oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Zulkarnain dikembangkan lagi dan ditangkap seorang tersangka berinisial AJJ di Batununggal Kota Bandung dan serempak di hari yang sama ditangkap juga tersangka HR di Garut dan tersangka YT di Rancamanyar Baleendah.
“Rencananya narkoba ini akan dijual oleh para tersangka di Bandung, Cimahi, Garut dan Subang,” ungkap AKBP Zulkarnain.
Ditambahkan oleh Zulkarnain, pelaku ini membeli barang dari bandar dengan cara mentransfer, lalu bandar akan meletakan barang di satu tempat di daerah Tangerang. Peran dari J (warga binaan) terhadap 4 tersangka yang ditangkap ini adalah yang mengendalikan, dia yang memesan, menyuruh, menerima uang, melakukan pembayaran, dan memerintahkan kapan barang diambil kemudian dibawa kemana, disimpan lalu disebar kemana. J sendiri adalah warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman sekitar 15 tahun.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan,” pungkas Yusri.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (St)