Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bangka Barat, Dua Setengah Ton Solar Turut Diamankan

oleh -
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bangka Barat, Dua Setengah Ton Solar Turut Diamankan

Bangka Barat – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Simpang Tempilang Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Jumat (12/1/24) siang.

Pada pengungkapan tersebut, Unit II Tipidter Satresrim Polres Babar berhasil mengamankan pelaku berinisial MR alias Riduan (30) warga Simpang Tempilang Babar.

“Pelaku merupakan penimbun dari BBM jenis solar tersebut. Untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat malam.

Baca Juga:  66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi Diamankan Jajaran Polda Jateng

Dari tempat pelaku, kata Jojo, didapatkan barang bukti berupa 109 jerigen yang berisikan BBM jenis solar yang didapatkan dari hasil mengerit di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

“Total keseluruhannya yang diamankan kurang lebih 2,5 Ton liter BBM Jenis Solar,” kata Jojo.

Selain itu, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat juga mengamankan 1 (satu) unit mobil serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk menampung BBM jenis solar.

DPSP

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.***

Baca Juga:  Tahun 2022, BPH Migas dan Polri Amankan Lebih Dari Satu Juta Liter Penyalahgunaan BBM Subsidi

Comments

comments