CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan olah TKP penemuan mayat yang menggegerkan warga di Perum Garden Jati Blok A No.15 RT 003 RW 009, Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Olah TKP ini dilaksanakan pada hari, Selasa 10 Oktober 2023.
“Mendapat informasi bahwa di temukan dua mayat di sebuah rumah. Kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T.
Melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar, AKP M. Arwin Bahar, menuturkan korban diketahui berinisial DS (46) dan TM (81). DS ditemukan tergeletak di lantai rumah tengah dengan posisi terlentang dan sudah mulai terjadi pembusukan. Dari jasad DS terdapat rembesan darah yang mengalir dari mulut, mata dan telinga. TM ditemukan terbaring dikamar depan dengan posisi telentang diatas kasur.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa DM sempat mengeluh bahwa dirinya sakit dada sebelah kiri. Sedangkan TM sudah sakit menahun dan diurus oleh DM sejak tahun 2022,” katanya.
“Hasil pemeriksaan luar mayat oleh tim kesehatan RSUD Ciamis tidak ditemukan luka apapun pada kedua korban,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menambahkan, kedua korban diduga meninggal dunia sudah lebih dari 1 hari. Jasad DM diduga meninggal dengan perkiraan waktu kurang lebih 2×24 jam, dan TM 1×24 jam.
“DM diduga meninggal terlebih dahulu yang diduga disebabkan oleh penyakit yang diderita yang menyebabkan tidak bisa lagi mengurus TM yang memang sudah sakit menahun dan tidak bisa melihat serta berjalan yang pada akhirnya diduga TM meninggal dunia,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis menuturkan bahwa harus dilakukan otopsi oleh dokter forensik guna mengetahui penyebab pasti kematian kedua korban. “Tidak adanya saksi yang mengetahui tentang korban disekitaran TKP dikarenakan kepribadian korban yang tertutup. Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi (surat pernyataan penolakan otopsi terlampir),” tuturnya.***






