Polisi Bekuk Sindikat Curanmor Kelompok Cianjur

oleh -
Bekuk Sindikat Curanmor

Bandung, Jajaran Polrestabes Bandung berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Berinisial DH (35), DI (32), DJ (30) serta 1(satu) orang penadah berinisial Ja (40). Kelompok curanmor ini kerap beroperasi di wilayah hukum kota Bandung dan sekitarnya.

Keempat pelaku merupakan warga Cianjur dan dicokok oleh tim gabungan reskrim Polrestabes Bandung di daerah Pagelaran Cianjur selatan. Dua diantara para pelaku berinisial DH dan DI ditembak pada bagian kaki, karena berusaha melawan dan kabur saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas.

Pengungkapan kasus ini menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Hendro Pandowo didampingi Kasatreskrim pada eksposnya di Mapolres pada, Senin (9/1). Berawal dari aksi tiga orang pelaku pemetik di kawasan Komp. Cijerah Kec. Bandung Kulon pada tanggal 31 Desember 2016 sekitar pukul 02.00 Wib. Disini ketiga pelaku yang datang berboncengan berhasil menggaet sepeda motor yamaha vixion milik Asep Saepul Rohman yang diparkir didalam halaman rumah. Setelah itu para pelaku berpisah ke arah yang berbeda dan bertemu kembali di tempat yang telah ditentukan di luar kota Bandung.

Baca Juga:  Aston Braga Hotel and Residence Tawarkan Paket Buka Puasa Mempesona ARAMIS

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban segera melapor ke pihak kepolisian sektor Bandung Kulon. Dan dari laporan tersebut langsung dilakukan penyelidikan oleh polisi hingga para pelaku berhasil ditangkap.

Polisi Bekuk Sindikat Curanmor Kelompok Cianjur

Bekuk Sindikat Curanmor

“Dalam setahun ada sekitar 700 kasus curanmor di wilayah hukum kota Bandung. Untuk itu saya sudah perintahkan kepada jajaran reserse untuk melakukan pengungkapan, lidik, dan mencari para pelaku yang sudah meresahkan masyarakat di kota Bandung”, ujar Hendro.

Dia menambahkan, “Dari hasil kejahatan kelompok Cianjur ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 57 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk. Jadi bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dan teridentifikasi ada disini. Bisa menghubungi Kasatserse dengan membawa data untuk mengambilnya”, ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Hendro bahwa dari pemeriksaan para pelaku ini didapatkan informasi mereka telah melakukan pencurian ranmor lebih kurang 70 kali. Ada yang berperan sebagai pemetik dan ada yang mengawasi. Jadi kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mencari pelaku lainnya.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Di Ibun Berhasil Ditangkap Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar

Hendro berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, angka curanmor di kota Bandung bisa diredam dan diturunkan.

“Jadi perlu saya ingatkan lagi, polisi akan bertindak tegas, keras dan terukur terhadap pelaku curanmor dan curas (pencurian dengan kekerasan) maupun street crime yang meresahkah kota Bandung”, tegas Hendro.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dari kelompok Cianjur ini, selain 57 unit sepeda motor juga 3 (tiga) buah kunci leter T berikut anak kuncinya, dan 1 (satu) buah golok. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5(lima) tahun penjara. (stanley)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.