Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina di Tasikmalaya

oleh -
Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina di Tasikmalaya

KOTA TASIK, sorotindonesia.com – Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil membekuk dan mengamankan dua dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap sopir dan kernet truk tangki Pertamina yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dan kejadiannya sempat viral di media sosial.

Dua tersangka yang diamankan berinisial FR (31) dan AFS (25) dari tiga pelaku pengeroyokan tersebut berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, kemarin Minggu 31 Juli 2023, di rumahnya masing-masing setelah sempat kabur ke Bandung dan Garut. Seorang tersangka lagi, WH masih dalam pencarian Polisi. Pelaku diketahui merupakan sopir angkot 03 jurusan Kawalu.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K,, melalui Waka Polres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto saat konferensi pers, Kamis (3/8/2023), menerangkan detail pengungkapan kasus ini.

Baca Juga:  Truk Pembawa Batu Zeolit Terguling di Jalan Sewaka Tasikmalaya, Diduga Kelebihan Muatan

“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengungkap kejadian pengeroyokan yang viral tersebut, kronologi pengeroyokan ini berawal saat mobil tangki Pertamina akan mendahului mobil angkutan umum dengan membunyikan klakson. Kemudian, kernet truk tangki sempat melambaikan tangan dalam artian memberikan tanda kepada mobil angkutan bahwa truk akan menyalipnya.Namun karena para pelaku sedang mabuk, lambaian tangan itu dianggap mereka adalah menantang kepada sopir angkutan.

Kemudian lanjutnya, sopir angkutan itu merasa tidak terima dan merasa ditantang sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut. Di dalam angkutan itu ada sopir dan 2 temannya. Para pelaku mengeroyok korban menggunakan kunci roda.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Kota Terapkan Ujian Praktik SIM C Model Baru

Dia menambahkan, sopir dan kondektur truk tangki mengalami luka-luka di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya. Kemudian para korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

“Saat kita periksa para tersangka mengakui semua perbuatannya. Mereka juga mengakui kejadian itu dilakukan saat mereka mabuk minuman keras oplosan” tambahnya

DPSP

“Kedua tersangka penganiayaan ini terancam kurungan penjara 5 tahun dan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dan atau 351 KUHPidana ” pungkasnya. (*)

Comments

comments