Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Tindak Pindana Perdagangan Orang

oleh -
Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Tindak Pindak Perdagangan Orang

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

“Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan  iming-iming gaji besar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si, Sabtu (22/7/2023).

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polda Jabar pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

Baca Juga:  Personel Polres Cimahi Dan Sat Brimob Polda Jabar Bantu Evakuasi Warga Lebaksari Terdampak Banjir

Ibrahim Tompo mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu, masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau BP2MI apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” katanya berpesan.

Kabid Humas Polda Jabar juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  Polres Subang Polda Jabar Laksanakan PPKM dan Operasi Yustisi di Pusat Perbelanjaan

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat.” tutup Ibrahim Tompo.***

Comments

comments