Polda Jabar Bekuk Penyebar Hoax Remaja Tewas Ditembak Polisi

oleh -
Polda Jabar Bekuk Penyebar Hoax Pelajar Tewas Ditembak Polisi

BANDUNG,- Jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DS, yang diduga telah dengan sengaja menerbitkan dan menyebarkan informasi yang tidak pasti kebenarannya (berita hoax) di postingan akun media sosial facebook yang dapat menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Samudi saat menggelar ekspos pengungkapan kasus itu didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Bandung.

“Sekira tanggal 26 Mei 2019 telah memperoleh informasi terkait akun Facebook Dodi Suardi memposting status di akun media sosial Facebook dengan caption Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang dikasihinya. Seorang remaja tanggung, mengenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distretcher ambulans, tidak ada respons, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya… Korban Tembak Polisi, Seorang Remaja 14 Tahun Tewas,” jelas Samudi.

Baca Juga:  Kabar Ibu dan Anak Diculik di Bogor, Ternyata Hanya Pura-pura

DS pada postingannya itu menghubungkan dengan peristiwa pada tanggal 22 Mei 2019 lalu di Jakarta.

“Modusnya melakukan distribusi konten status di media sosial facebook dengan akses terbuka sehingga posting status dapat dilihat oleh seluruh pengguna akun media sosial facebook,” tambahnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Samudi, “Pasal yang dilanggar, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan atau barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan/atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Penghujung Tahun 2018, Kapolda Jabar Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat

“Ancaman hukuman, hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pada kasus ini adalah 1 (satu) buah handphone Samsung Note 9 dan akun media sosial facebook Dodi Suardi.

Dokter DS sendiri tidak menyangka jika postingannya di media sosial itu menyeretnya pada persoalan hukum. Dan sudah meminta maaf atas perbuatannya tersebut.(*)

Comments

comments