Peraturan Daerah Tentang Miras Dalam Tahap Evaluasi

oleh -
Peraturan Daerah Tentang Miras
Kantor Disperindakkop dan UKM Kab. Murung Raya

Murung Raya, sorotindonesia.com – Peredaran Minuman Beralkohol yang ada di Kabupaten Murung Raya ditahun ini menjadi perhatian serius dari Disperindakkop dan UKM Kab. Mura, untuk di perbaharui lagi Peraruran Daerahnya menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya.

Tujuan dari pembaharuan Peraturan Daerah tentang perizinan, pengaturan regulasi dan pengawasan peredarannya ini untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedang dalam proses pendataan dari pelaku bisnis yang dilapangan.

H. Mursani. NL, Kabid Perdagangan Disperindakkop dan UKM Kab. Mura di ruang kerjanya mengatakan, “Kami sudah laporkan dengan Kepala Dinas, beliau sudah memberikan arahan untuk berkoordinasi dengan Bidang Hukum Sekertariat Daerah Kab. Mura dan Bidang Perizinan”, katanya, Kamis (23/3).

“Kami sedang mengumpulkan data berupa alamat, no HP yang bisa dihubungi dari setiap pelaku bisnis yang informasinya ada 8 pengusaha yang sudah beroperasi selama ini. Tujuan kami untuk mencari data ini agar nantinya kami bisa mengirimkan surat resmi untuk menghimbau mereka agar mereka mengurus perizinan awal untuk usaha mereka seperti IMB sambil menunggu kami bersama bidang terkait tadi, memperbaharui Peraturan Daerah tentang izin penjualan minuman beralkohol tersebut”, pungkas Mursani. (yud)

Comments

comments