BANDUNG,- Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu yang dilakukan oleh seorang berinisial YR alias Uyu sebagaimana di maksud dalam Pasal 242 Ayat (1), (3) KUHP , pada hari, Kamis (1/3/2018), di Mapolda Jabar Jl. Sukarno Hatta, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto pada rilis persnya menyebutkan, Modus yang dilakukan oleh Uyu, seorang marbot Masjid Agung Istiqomah alun-alun, Kaum tengah, Kec. Pameungpeuk , Kabupaten Garut, adalah dengan cara membuat keterangan palsu seolah-olah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di dalam Mesjid Istiqomah oleh orang tidak dikenal yang kemudian viral di media sosial.
Pelaku melaporkan kejadian bahwa dirinya telah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh orang tidak dikenal pada saat akan adzan subuh pada hari, Rabu (28/2/2018) subuh.
Menurut laporan yang dibuat oleh pelaku bahwa dirinya mengalami sejumlah kekerasan, diantaranya dipukul dengan menggunakan kursi kearah kepala sebanyak 1 (satu) kali setelah itu dibacok dengan menggunakan sebilah golok kearah kepala sebanyak 2 (dua) kali dan membacok punggung sebanyak 1 (satu) kali serta menusukan golok tersebut kearah dada. Setelah dianiaya pelaku pura-pura tergeletak di Masjid dan ditemukan oleh istrinya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Pameungpeuk.
Namun saat itu Polisi tidak percaya begitu saja, setelah memeriksa kondisi pelaku dan merasa janggal dengan keterangan pelaku, maka segera dilakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut. Sekitar pukul 12.30 Wib dilakukan cek TKP dan olah TKP dilanjutkan dengan kegiatan Pra Rekonstruksi dengan memperagakan kegiatan awal Pelaku, dimulai dengan masuk kehalaman Mesjid untuk membuka kunci pintu pagar mesjid persiapan sholat shubuh berjamaah, pukul 04.30 Wib Pelaku pintu kantor masjid Istiqomah untuk mengeluarkan peralatan sound sistem mesjid untuk membangunkan warga yang akan melaksanakan sholat shubuh berjamaah.
Menurut pelaku, sekitar pukul 04.40 Wib ada 5 (lima) orang laki-laki yang tidak dikenal masuk kedalam masjid tanpa membuka sepatu yang dipakainya langsung melakukan penganiayaan dengan cara mengikat tangan dan kaki pelaku menggunakan mukena serta menyumpal mulut pelaku dengan menggunakan sapu tangan dan sorban yang dipakai pelaku, lalu pelaku di pukul dengan menggunakan kursi kearah kepala sebanyak 1 (satu) kali setelah itu dibacok dengan menggunakan sebilah golok kearah kepala sebanyak 2 (dua) kali membacok punggung sebanyak 1 (satu) kali serta menusukan golok tersebut kearah dada.
Pengakuan pelaku, dalam keadaan terikat dan tergeletak didepan mimbar mesjid ditolong oleh jemaah mesjid Istiqomah yang akan melaksanakan sholat shubuh berjamaah.
Namun secara mengejutkan, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh pihak kepolisian ternyata pelaku hanya berpura-pura menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan. Pelaku mengatakan alasannya, “pekerjaan sebagai marbot belum bisa mendapatkan uang yang cukup untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya. Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp 120.000,00 selama satu bulan.
Karena ada kebutuhan keluarga yang mendesak pelaku merencanakan untuk merobek pakaian serta kopiahnya serta mengikat dirinya sendiri seolah-olah telah dianiaya oleh 5 (lima) orang tidak dikenal, “ ide itu dari otak saya sendiri, mungkin otak saya lagi kotor, “ kata pelaku menyesal dan mengakui perbuatannya.
Polisi masih mendalami kasus laporan palsu tersebut, dan saat ini pelaku ditahan di Polda Jabar guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut diantaranya, 1 (satu) buah baju koko warna putih dibelakang ada bekas robekan sebanyak 1 (satu) buah, bagian tangan sebelah kiri sudah robek dan lepas , 1 (satu) buah kopiah warna putih ada bekas robekan dari kiri tembus kekanan, 1 (satu) buah sorban warna merah dan putih, 1 (satu) buah gunting rumput, 1 (satu) pasang mukena, 1 (satu) buah kursi kayu dengan busa warna biru dan 1 (satu) buah Mic. [Bid.Humas | dok. foto istimewa]