Bandung – Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan yang dimulai dari tanggal 22 hingga 26 November 2017.
Dokumen dukungan minimal 2.132.470 fotocopy KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang tersebar di lebih dari 14 kabupaten/ kota diserahkan langsung ke KPU Jabar di Jalan Garut No. 11, Kota Bandung, dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
“Calon perseorangan diberi kesempatan mendaftar lebih awal, dalam hal ini memasukkan berkas karena kami harus melakukan verifikasi faktual sebelum pendaftaran Januari mendatang. Kami sudah siap dan kami juga harus siap melakukan antisipasi dengan perhitungan- perhitungan yang mungkin terjadi,” kata Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat di sela-sela kesibukannya di Bandung, (13/11/2017).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, calon independen harus mengumpulkan 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). “Di Jawa Barat, dari sekitar 32 juta DPT, setiap calon harus mengumpulkan 2.132.470 foto copy e-KTP. Yang harus diingat, dukungan tersebut tidak hanya jumlahnya yang tercapai, tapi harus tersebar di 50% plus 1 kabupaten/ kota. Jadi kalau di Jawa Barat, paling tidak 15 Kabupaten/Kota. Dan sesuai tahapan, kami harus sudah menerima dukungan jalur independen tersebut November 2017. Ini lebih awal dari jadwal pendaftaran calon dukungan parpol karena KPU akan melakukan verifikasi dengan cara menghitung dan mengecek keabsahan setiap surat dukungan,” katanya.
Terkait pengalaman jalur perseorangan tahun 2013, Yayat memprediksi pada prinsipnya tidak jauh berbeda. “Cuma memang ada beberapa prosedur yang berbeda. Khususnya pada tahapan mengkonfirmasi, apakah dukungan calon perseorangan ini terdaftar di DPT. Artinya kami ada kerjaan tambahan. Dulu tidak ada proses konfirmasi, atau cuma dengan dukungan KTP dan tanda tangan saja sudah cukup. Kalau sekarang ada tambahan, yakni harus ada konfirmasi, apakah orang yang bertanda tangan dan memberikan dukungan foto copy KTP itu terdaftar dalam DPT. Jadi, memang sedikit jauh agak lebih rumit. Nah jika ternyata tidak ada di DP4, maka kami akan menyoret dari data dukungan dengan mengeceknya dengan sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” kata Yayat.
Yayat juga mengatakan, Silon juga akan meneliti lebih jauh jika di khawatirkan ada dukungan ganda eksternal dan ganda internal, kemudian memverifikasi dengan nomor loncat-loncat, misal dari dua jadi sepuluh, dari sepuluh ke dua puluh. Sebab dulu juga pernah terjadi, ada yang ngakalin yang penting ujungnya bisa mencapai angka sesuai persyaratan. Selain itu juga, deteksi antar calon, siapa tahu ada data di pasangan calon satu mendukung, di calon lain mendukung, maka dengan Silon itu akan ditemukan.
Dijelaskan oleh Yayat, hal krusial dan menjadi fokus perhatian adalah verifikasi, karena terkait dengan proses pemeriksaan berkas dukungan. Tapi kalau mau diurai lebih teknis, hal krusial yang pertama memeriksa soal jumlah minimum. Kemudian yang kedua, persoalan persebaran yang harus lebih 50 % itu. Lalu soal kesesuaian data hardcopy dengan Silon. Bayangkan, berkas calon perseorangan ini cukup besar yaitu sekitar 2,1 juta lebih, dokumen yang besar yang tentu harus diperiksa secara cermat. Kemudian verifikasi ini dilakukan secara faktual dengan cara mengeceknya satu per satu kepada orang pemilik identitas yang tertera pada surat dukungan tersebut.
Verifikasi faktual tersebut dilakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, yakni di 627 kecamatan dan 5.957 desa atau kelurahan di Jawa Barat.
Dalam hal kesiapan verifikasi, Yayat sudah membuat brand soal “KPU Melayani”. Verifikasi harus memenuhi beberapa unsur, yaitu kecepatan dan tidak boleh lambat karena banyak yang harus diperiksa. Kalau lambat, ada potensi melanggar jadwal. Kemudian harus tepat, transparan serta yang paling penting partisipatif, atau harus melibatkan tim kampanye atau tim sukses dalam proses perhitungan. Jadi nanti kalau hasilnya sudah cepat, tepat, partisipatif , dan transparan, maka nanti hasilnya itu pasti kredibel, dan diterima semua pihak. Jadi intinya, yang penting sesuai prosedur.
Di akhir perbincangan, Yayat mengajak seluruh jajarannya meningkatkan kinerja dan menjaga independensi. “Kalau bekerja dengan profesional, maka Insya Allah seluruh pekerjaan yang kita lakukan itu akan diterima oleh masyarakat. Tetapi ketika kita berkerja diluar perintah undang-undang dan aturan, maka harus siap-siap menerima komplain,” pungkas Yayat. [Rls/St]