Tapanuli Tengah – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan kegiatan turun lapangan (turlap) bersama dengan agen elpiji di Tapteng untuk menelusuri penjualan gas elpiji 3 Kg atau gas melon yang tidak sesuai ketentuan dan perizinan, Jumat (3/11/2023).
Pemkab Tapteng diwakili oleh Kabid Perdagangan, Veldman Saudara Manurung, dan Kabid Perizinan Jinto Siburian.
Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu, yang dihadiri antara lain oleh Disperindag Tapteng, Disperindag Sibolga, PT Pertamina Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapteng, Hiswana Migas, Agen Distributor Gas Elpiji 3 Kg Sibolga dan Agen Distributor Gas Elpiji 3 Kg Tapteng.
Pada kegiatan turlap, salasatu kios kelontong di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng kedapatan menjual gas melon yang segelnya berasal dari salasatu perusahaan di Sibolga.
“Kios tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, tidak memiliki Nomor Induk Bèrusaha (NIB) dan diduga menyelewengkan LPG 3 kg bersubsidi yang seharusnya kuota Kota Sibolga yang diperdagangkan di Tapteng,” kata tim yang melakukan penggerebegan.
Pada pemeriksaan tersebut, kios yang diduga telah menyalahi aturan tataniaga gas bersubsidi ini, tampak memajang sejumlah gas melon yang masih bersegel perusahaan pangkalan gas di Kota Sibolga.
Mendapati bukti ini, sejumlah agen elpiji 3 kg di Tapteng sepakat membuat laporan ke pihak Polres Tapteng. Pasalnya, penyimpangan distribusi elpiji 3 kg dari Sibolga telah sering terjadi dan dikeluhkan agen di Tapteng.
“Harapan kami, kios mempunyai izin, itu yang pertama. Kedua, kios kami minta tertib sesuai aturan yang berlaku,” ujar salasatu agen.
Ia juga bersama agen elpiji yang lainnya, mendesak agar pihak Polres bergerak cepat menangani laporan yang telah dibuat.
“Kami mengharapkan dan meminta kepada pihak Polres Tapteng untuk segera menindaklanjuti laporan kami agar ada kepastian hukum bagi yang telah menyalahi ketentuan distribusi gas bersubsidi ini,” pintanya.*