Pemkab Mura Serahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2023 dan TA 2024

oleh -
oleh
KUA-PPAS
Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor S Sos saat Menyerahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Kepada Ketua DPRD Mura Dr Doni SP Msi. Foto : IST

MURUNG RAYA, SOROT INDONESIA – Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyerahkan rancangan KUPA-PPAS perubahan tahun anggaran 2023 dan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 kepada DPRD Murung Raya saat rapat Paripurna ke-7 masa sidang II di Gedung DPRD Murung Raya, Jumat (18/8/2023) siang.

Dokumen rancangan KUPA- PPAS dan KUA-PPAS tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni didampingi Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon.

“Tujuan utama KUPA-PPAS perubahan ini adalah untuk menjawab kebutuhan mendesak dan perubahan prioritas yang mungkin terjadi sepanjang tahun. Adanya perubahan dalam peta kebutuhan masyarakat serta kondisi ekonomi dan sosial yang menjadi alasan kuat mengapa kita harus melakukan penyesuaian anggaran,” kata Rejikinoor saat membacakan sambutan Bupati Mura.

Baca Juga:  Pj Bupati Mura Tanggapi Dua Raperda di Paripurna Ke 6 DPRD

Dalam KUA-PPAS perubahan ini, Pemkab Mura telah menetapkan beberapa hal pada sektor peningkatan pelayanan Kesehatan dan perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, mengembangkan infrastruktur dan aksesibilitas.

Oleh karena itu, Wakil Bupati mengharapkan kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mempercepat proses pembahasan.

Baca Juga:  Delapan Kecamatan Masih Dalam Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

“Sehingga nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tentang kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tutup Wakil Bupati Rejikinoor. (adr/red)

DPSP

Comments

comments