Pemerintah Sesuaikan Biaya Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah

oleh -
Pemerintah Sesuaikan Biaya Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu. [Foto: ist.]

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian biaya pemeriksaan dan pengujian atau Sertifikasi Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, penyesuaian biaya SLO ini tidak menyasar pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk memastikan akses listrik yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Jisman juga berharap Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah (LIT TR) yang menerbitkan SLO dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik untuk keselamatan ketenagalistrikan.

Baca Juga:  Erupsi Gunung Api Marapi Sumatera Barat, Masyarakat Diminta Waspada

“Dengan penyesuaian biaya SLO ini diharapkan semua yang terlibat di Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah yang menerbitkan SLO ini bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” ujar Jisman saat membuka Coffee Morning “Penyesuaian Biaya SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah” di Jakarta, Jumat, (31/1/2025).

Lebih lanjut Jisman menjelaskan, delapan tahun pasca Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 ditetapkan, tidak ada penyesuaian terhadap biaya SLO. Padahal selama kurun waktu tersebut telah terjadi perubahan signifikan pada berbagai komponen biaya.

“Sejak 2017 bisa dibayangkan, biaya ini belum pernah ada penyesuaian. Perubahan upah minimum kalau kita lihat setiap daerah ada penyesuaian upah minimum, inflasi, kemudian kita lihat biaya-biaya peralatan dan ongkos transportasi,” jelas Jisman.

DPSP

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi upaya Pemerintah yang tetap memberikan perhatian pada konsumen listrik golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Ia berharap dengan penyesuaian biaya ini, SLO yang diterbitkan sesuai dengan regulasi yang ditentukan.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Badan Geologi Terkait Semburan Air Bercampur Gas di Pasirlaja Bogor

“Saya menyambut baik kalau formulasinya itu kelompok 450 dan 900 VA tidak dinaikkan. Dengan kenaikan tarif ini agar badan usaha bisa menjamin SLO yang diberikan itu sesuai dengan regulasi,” kata Tulus.

Ketua Asosiasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (ASLITER) Pahala Lingga mengapresiasi upaya Pemerintah yang telah melakukan penyesuaian biaya SLO dengan mempertimbangankan kondisi yang ada. Ia mengatakan saat ini terdapat rata-rata 66 persen pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA.

“Kalau kita lihat (jumlah pelanggan-red) daya 450 VA itu ada 13 persen sedangkan untuk 900 VA itu ada di 53 persen,” ujar Pahala.

*****

Comments

comments