Pelaku Teror Bom Polsek Tanara Dijerat UU ITE

oleh -

SERANG – Teror bom yang ditujukan ke Polsek Tanara Polres Serang, Banten, yang dikirimkan lewat pesan singkat oleh tersangka berinisial S kepada salaseorang anggota Kepolisian Resor Serang, yang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah berhasil didentifikasi identitas dan keberadaannya berdasarkan penelusuran dan laporan, berhasil diciduk tim kepolisian.

Kapolres Serang AKBP Wibowo pada press conference yang digelar hari, Selasa (23/1/2018), di aula Mapolres Serang sekitar pukul 14.00 WIB menjelaskan, tersangka S yang merupakan warga Kecamatan Tirtayasa, Serang, penangkapannya dilakukan di Kecamatan Ketapang Lampung Selatan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 malam.

“Polsek Tanara Polres Serang diancam bom melalui SMS yang dikirimkan kepada salah satu anggota Polres Serang pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 pukul 08.15 wib pagi,” ujar Kapolres mengawali.

Baca Juga:  FKUB Jawa Barat Kutuk Tindakan Bom Bunuh Diri Di Katedral Makasar, Imbau Masyarakat Tetap Tenang Dan Percayakan Penanganannya Kepada Pihak Kepolisian

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres, “Kami langsung menanggapi ancaman itu dengan menghubungi jajaran Brimobda Banten untuk melakukan pemeriksaan di Polsek Tanara, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Brimobda Banten, tidak ditemukan bahan yang berbahaya. Selanjutnya jajaran kami dengan didampingi jajaran Intel Polda Banten dan jajaran Polda Lampung, melakukan pengejaran terhadap tersangka,” terang Kapolres.

“Pada pukul 22.45 wib, tersangka berhasil kita amankan di Kp. Ketapang Desa Ketapang Kec. Ketapang, Kabupaten Lampung selatan,” ungkapnya.

Adapun tersangka yang berinisial S tersebut, kata Kapolres, merupakan warga Kp. Karang Kaletak Desa Samparwadi Kec. Tirtayasa Kab. Serang dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Baca Juga:  Teror Bom Bunuh Diri Di Kartosuro, Masyarakat Agar Tetap Tenang

“Adapun motif tersangka melakukan aksi teror tersebut, sementara, dikarenakan sakit hati karena tersangka pada tahun 2016 pernah terlibat kasus curanmor di Polsek Tanara, dan divonis selama 6 bulan penjara,” ungkap Kapolres lagi.

Pada kasus teror ini, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 buah handphone dan 1 buah kartu perdana.

Tersangka untuk sementara dikenakan pasal 45 jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. [Why-Bhq]

Comments

comments