JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah PIW dan BP.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).
Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut ada pengaturan lelang dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah oleh pokja ini PT yang ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kontrak diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun faktanya, hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
“Nah, di dalam faktanya ini pekerjaan ada prosesnya yang fiktif. Jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasinya Rp30 miliar dari fiktif,” ungkap Ahmad Ramadhan.
Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
“Ada yang menarik disini, dana 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya.






