Pakar Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

oleh -
Pakar Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan
Margarito Kamis, pakar Hukum Tata Negara. [foto/ id.wikipedia.org]

JAKARTA – Berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial Edy Mulyadi.

Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Namun, Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyampaikan bahwa sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.

“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2/22).

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar. “Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” katanya.

Baca Juga:  Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE, Tak Lakukan Penindakan Secara Stasioner atau Razia

Kritikan Arteria terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat, disampaikan Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR yang meminta Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. “Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UU dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Margarito.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan 34 Orang Tersangka Teroris Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Karena itu, menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria Dahlan sudah benar dalam semua aspek.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” ujar Dosen Universitas Khairun Ternate ini.***

Comments

comments