Murung Raya, sorotindonesia.com – Tidak bisa dipungkiri jika memang pekerjaan jasa parkir yang ada di Alun-alun Kota Puruk Cahu cukup menjanjikan,oleh sebab itu meskipun tanpa kontrak dan surat tugas masih tetap ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengelolanya, karena memang dari segi ekonomi sangat menjanjikan.
Ketua DPD LSM LP2T Provinsi Kalimantan Tengah, Pahriadi Noor Efendi saat dikomfirmasi SII di Gedung DPRD Mura, Rabu(1/3) menyampaikan jika parkiran yang ada di Alun-Alun Kota Puruk Cahu adalah Ilegal, karena memang sampai saat ini belum ada kontrak ataupun pemenang lelang, akan tetapi masih ada oknum yang berani menjalankan dan memungut jasa parkir yang ada.
“pada tahun 2016 yang lalu itu masih saya yang memegang jasa parkir tersebut,akan tetapi karena belum ada kontrak yang jelas saya tidak berani melanjutkan untuk mengelola jasa parkir tersebut,akan tetapi saya menyayangkan kalau sampai saat ini jasa parkir yang ada di Alun-Alun dikelola oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”ujar Pahriadi yang merupakan Direktur CV Mahkota Barito.
Pahriadi juga menyampaikan bahwa memang pada tahun akhir desember tahun 2016 yang lalu pihaknya telah mengusulkan perpanjangan kontrak parkir alun-alun kepada Dinas Perhubungan Mura,dimana dalam surat penawaran tersebut pihaknya siap untuk membayar Rp.4 juta sampai Rp.4,5 juta setiap bulannya untuk jangka selama setengah tahun (6 bulan).
“saya ada datang lagi ke Dishub untuk menanyakan kejelasan kepengurusan jasa parkir di alun-alun,akan tetapi katanya untuk saat ini masih dipending,karena DPA belum sampai ke Dishub dan mereka belum bisa mengeluarkan surat kontrak pengelolaan alun-alun,jadi sampai detik ini tanggal 1 maret belum ada juga diterbitkan”jelasnya.
Oleh sebab itu,lanjut Pahriadi lagi,agar nantinya PAD yang bersumber dari parkir ini tidak bocor maka dirinya secara langsung melaporkan permasalahan ini ke pihak saber pungli Kabupaten Murung Raya,karena memang parkir yang ada di alun-alun bisa dikatakan pungutan liar (pungli),karena tidak ada kontribusi terhadap pemerintah daerah setempat.
“kita sudah surati Polres Mura,Dishub,Kesbanglimnas dan Satpol PP untuk menindaklanjuti permasalahan parkir liar yang ada di alun-alun jorih jerah tersebut,karena memang merugikan daerah ini”paparnya.
Sementara itu,Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya.Ir.Krisna Dehen melalui Kepala Bisang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Mura, Usis N Djafar mengatakan bahwa kontrak parkir di Alun-Alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu sudah kadaluwarsa atau habis.
“kontrak yang dipegang oleh salah satu CV (Comanditaire Venotscha) untuk jasa parkir itu sudah kadaluarasa sejak desember tahun 2016 yang lalu”ujarnya.
Dimana,saat ini ada tiga CV yang tengah melakukan pengajuan kontrak untuk bisa mengelola parkir yang ada di alun-alun tersebut,dan tentu saja yang dipilih nantiya yang dapat menguntungkan bagi pemerintah daerah setempat untuk dimasukan dalam sektor PAD.
Menurut Usis sapaan akrabnya,berkaitan dengan illegal atau tidaknya parkiran alun-alun tersebut,pihak Dishub tidak berani mencampurinya,karena memang sudah masuk ke ranah lain yakni ranah penegak hukum.
“ini lagi kita proses pelelangan siapa yang berhak untuk mengelola jasa parkir tersebut,akan tetapi saat ini masih dilakukan penarikan retribusi di lokasi tersebut,jadi yang dilakukan oleh pengelola saat ini tergantung pemahaman masing-masing saja,dan saya tidak berani berkomentar terlalu jauh”tandasnya (c-vid/yud)