OKNUM KEPALA DINAS DI KOTA BANJAR BERPOLIGAMI TANPA SEIJIN ISTRI TUA

oleh -
OKNUM KEPALA DINAS DI KOTA BANJAR BERPOLIGAMI TANPA SEIJIN ISTRI TUA
Banjar, Sorot Investigasi Indonesia. Maraknya pemberitaan miring di Kota Banjar baik tindakan kekerasan, pencabulan, di bawah umur yang terjadi di dunia pendidikan, baik yang berkaitan dengan perijinan, rekomendasi, juga lemahnya pengawasan di segala bidang begitu juga maraknya persoalan yang tersangkut hukum di kalangan masyarakat maupun legislatif, eksekutif,yudikatif sangat memprihatinkan.
Banjar, Sorot Investigasi Indonesia. Maraknya pemberitaan miring di Kota Banjar baik tindakan kekerasan, pencabulan, di bawah umur yang terjadi di dunia pendidikan, baik yang berkaitan dengan perijinan, rekomendasi, juga lemahnya pengawasan di segala bidang begitu juga maraknya persoalan yang tersangkut hukum di kalangan masyarakat maupun legislatif, eksekutif,yudikatif sangat memprihatinkan.

Kamis 27-10-2016 saat wartawan Sorot Investigasi Indonesia mewawancarai salah satu LSM yang ada di Kota Banjar di sekretariat Jl tentara Pelajar No 128 Lingkungan Sumanding Wetan RT017 RW 002 Kelurahan Mekarsari Kec, Banjar Kota Banjar Ahmid Ketua LSM WARMASINDO (Wadah Aspirasi Masyarakt Indonesia) Kota Banjar terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai negri sipil yang menurut informasi di duga dilakukan DH alias H.YYT di salah satu Dinas di Kota Banjar, Ahmid menerangkan dirinya kedatangan seorang istri yang berinisila NF asal Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis mengaku mantan istri DH alias H.YYT yang masih menjabat kepala Dinas di Kota Banjar dirinya merasa DH telah ingkar janji dengan apa yang telah di ucapkan kepada dirinya meski beberapa permintaan saat hendak di nikahi siri sudah sebagian di penuhi, pernikahan siri yang hanya seumur jagung dirasa masih ada janji yang belum di tepati sehingga NF memperlihatkan/menceritakan fakta – fakta bahwa dirinya benar telah di nikahi DH alias H. YYT

 

DPC LSM WARMASINDO sesuai dengan anggaran dasarnya pada BAB III pasal 5 ayat 1 (satu) membantu permasalahan yang ada dalam masyarakat berkaitan dengan aspirasi warga masyarakat pada umumnya, ayat 2 (dua) membantu apa yang di maksud dalam ayat 1 (satu) tersebut dengan memfasilitasi kepentingan atau kebutuhan masyarakat tentang kepengurusan dalam segala bidang ayat 3 (tiga) berkaitan dengan aspirasi masyarakat di segala bidang dapat di lakukan baik di minta maupun tidak dalam kedudukannya organisasi sebagai sosial control berdasarkan fakta – fakta yang disampaikan NF baik lisan ataupun tulisan sesui dengan BAB IV ( kerja sama) pasal 7 (tujuh) bahwa lembaga dalam menyikapi apa yang tertera pada pasal 5 (lima) dan 6 (enam) maka di perlukan adanya kerjasama dan kemitraan dengan berbagai unsur baik pemerintah maupun swasta di berbagai bidang , seperti hukum dan politik, pendidikan dan ketenaga kerjaan, ekonomi perdagangan, sosila dan kemasyarakatan maka di pandang perlu berkoordinasi dengan lembaga lain salahsatunya Ormas GERAM (gerakan rakyat menggugat) Kota Banjar dan mengkaji persoalan tersebut sehingga di pandang perlu di adukan ke insfektorat Kota Banjar,

Senin 3 Oktober 2016 NF di dampingi ketua LSM Warmasindo juga Ketua Umum Ormas Geram beserta beberapa anggota mendatangi kantor Insfektorat Kota Banjar dan di terima Inspektur, NF di tanya tentang apa persoalan yang terjadi pada dirinya dengan lugas dan lantang tanpa ragu NF menceritakan semua yang telah terjadi antara pernikahan siri NF dan DH alias H. YYT sehingga Inspektur menyarankan guna dasar penyelidikan selanjutnya NF mengadukan secara tertulis uasai pengaduan tersebut ketua Ormas dan LSM menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Inspektur untuk di tangani sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan apabila ternyata terbukti bersalah/melanggar Kode etik/PP 53 dapat di tindak yang se adil – adilnya begitu tuturnya , Setelah mendapatkan keterangan – keterangan terkait dugaan informasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut Wartawan Sorot Investigasi Indonesia mencoba mendatangi kantor Dinas untuk memintai keterangan keterangan kepla Dinas supaya pemberitaannya berimbang namun sampai pemberitaan ini terbit pihak kepala Dinas belum bisa ketemu “ bersambung ke edisi berikutnya “ (Ajat Sudarjat)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.