Perusakan Baliho Yoyok-Joss Diduga Terorganisir, Tim Hukum Minta Bawaslu Semarang Turun Tangan

oleh -
oleh
tim hukum Yoyok-Joss audiensi ke Bawaslu Kota Semarang, Jumat (25/10/2024).
Tim hukum Paslon 02 Yoyok-Joss saat audiensi ke Bawaslu Kota Semarang, Jumat (25/10/2024). Foto: dokumentasi

SEMARANG , sorotindonesia.com – Aksi perusakan sejumlah alat peraga kampanye (APK), mulai dari spanduk dan baliho milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang nomor urut 02, Yoyok Sukawi-Joko Santoso (Yoyok-Joss) oleh oknum tak bertanggung jawab diduga dilakukan secara terorganisir.

Atas aksi perusakan baliho ini, tim hukum Yoyok-Joss audiensi ke Bawaslu Kota Semarang, Jumat (25/10/2024).

Ketua Tim Hukum Yoyok-Joss, Kairul Anwar bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dan menceritakan temuan-temuan dugaan perusakan sejumlah APK tersebut.

Baca Juga:  Doa Bersama Saat Hujan Deras, Gerakan Pemuda Nahdliyin: Semoga Isyarat Banjir Suara Kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng

Kairul menyebut, perusakan baliho milik Yoyok-Joss oleh pihak tak bertanggung jawab dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari ada APK yang dipotong, disobek, hingga aksi vandalisme atau dicoret-coret.

Baliho Pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso Jadi Sasaran Vandalisme, Pengamat: Jangan Terpancing! (Foto: istimewa)
Baliho Pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso Jadi Sasaran Vandalisme, Pengamat: Jangan Terpancing! (Foto: istimewa)

“Belum tentu pihak lain yang melakukan, ini oknum, makanya gimana tindakan kita, kita audiensi ke Bawaslu supaya menyamakan persepsi. Pertama tujuan kita pelaksanaan Pilwakot ini berjalan dengan damai,” kata dia usai audiensi di Kantor Bawaslu Kota Semarang.

Dia sangat menyayangkan aksi ini karena merugikan paslon Koalisi Semarang Maju Bermartabat tersebut. Pihaknya berharap Bawaslu Kota Semarang bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:  Jelang Konferwil Ansor Jateng, Oknum Pegawai Kemenag Disebut Cawe-cawe Suksesi Gus Hanies

Menurutnya aksi perusakan APK di beberapa tempat yg dilakukan secara masif dan terorganisir berpotensi masuk kedalam ranah pelanggaran Pemilu.

DPSP
tim hukum Yoyok-Joss audiensi ke Bawaslu Kota Semarang, Jumat (25/10/2024).
Tim hukum Paslon 02 Yoyok-Joss saat audiensi ke Bawaslu Kota Semarang, Jumat (25/10/2024). Foto: dokumentasi

Sedangkan terkait maraknya aksi vandalisme yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, juga sangat terorganisir ini masuk ke wilayah pidana umum.

Comments

comments