Meminta Keadilan, Anggota DPRD Mura Ini Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Ri Ir. Joko Widodo

oleh -
Surat Terbuka
Screenshot Akun fb dengan nama Rahmanto Muhidin Yang Saat Ini Sedang Viral di Media Sosial fb.

Murung Raya, sorotindonesia.com – Rahmanto Muhidin, S.Hi.,MH Anggota DPRD Kab. Mura dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta keadilan kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo lewat Surat Terbuka yang di kirimkannya via facebook. Sebagai respon terhadap kondisi dari kearifan lokal yang semakin tertekan oleh Peraturan dan Perundang-undangan yang sudah diberlakukan, disahkan oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Murung Raya, Selasa (3/5).

Rahmanto diruang kerjanya mengatakan, “Selama ini ada larangan membakar hutan dan lahan, oleh karena itu secara pribadi saya mengapresiasi langkah penegakan hukum, namun apresiasi ini tidak sertamerta dilakukan penegakan hukum dengan rujukan sumber hukumnya hanya satu yaitu UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3”, jelasnya.

Masyarakat Kabupaten Murung Raya sudah mempunyai budaya turun temurun jauh-jauh hari sebelum Indonesia merdeka, semua suku termasuk suku siang, murung, bakumpai, utdanum, punan, kareho, kahayan dan lain-lain. Kearifan lokal ladang berpindah ini lah yang telah mendarah daging dan membudaya hidup ditengah-tengah masyarakat Suku Dayak.

Sebenarnya ada tiga rujukan hukum harusnya yang dilaksanakan dalam penegakan hukum masalah pembakaran hutan dan lahan 1. UU No. 41 tahun 1999, 2. KUHP Pasal 168, dan harusnya juga UU No. 32 tahun 2009. Menjadi kontroversial saat UU dan peraturan larangan membakar hutan dan lahan ini diberlakukan beberapa tahun ini hanya pada poin 1 dan 2 tidak mengikutkan poin 3 tadi inilah yang menjadi persoalan dilapangan.

Baca Juga:  KTT ASEAN Bahas Tindak Lanjut Five-Point Consensus di Myanmar

“Sehingga saya secara pribadi sudah membuat surat kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk meminta keadilan dan meminta direvisinya UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, KUHP Pasal 168 dan sumber hukum yang membolehkan membakar lahan dan hutan yaitu UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan pada pasal 69 ayat 3 bahwa membakar hutan itu boleh sesuai dengan kearifan lokal taletapi pembakaran yang sifatnya terbatas, terbatas hanya 2 ha per kepala keluarga”, papar Rahmanto kepada sorotindonesia.com.

“Namun faktanya dilapangan ada masyarakat kita yang membakar 1 ha atau kurang dari 2 ha pun juga diproses oleh aparat penegak hukum, inilah yang kita memohon keadilan dari Bapak Presiden RI terhadap kearifan lokal yang ada ditempat kita ini melewati Surat Terbuka saya. Jujur tahun 2016 dan 2017 bahwa produksi padi kita menurun dari tahun-tahun sebelumnya akibat larangan membakar lahan tadi, masyarakat kita tersudutkan sehingga ini berpengaruh terhadap tingkat perekonomian warga masyarakat Kabupaten Murung Raya. Saya sebagai Anggota DPRD Kab. Mura dari PKB menggunakan hak saya untuk menyampaikan pendapat sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 dan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2010 pasal 10 poin c, hak-hak warga negara ini yang saya gunakan kita harapkan mendapat respon dari Bapak Presiden RI kita, sehingga nantinya hasil akhirnya adalah produksi padi di Kabupaten Murung Raya dapat meningkat di tahun 2017 – 2018 nantinya”, tambahnya

Baca Juga:  Kapolda Jabar Sambut Kunjungan Presiden RI Di Bandara Husein Sastranegara

Surat Terbuka ini rencananya akan diviralkan melalui media sosial kita berharap ada dampak positif, masyarakat dapat mengetahui bahwa ada sumber hukum yang membolehkan membakar lahan, dan pihak penegak hukum bisa memahami terhadap kondisi dan keadaan masyarakat.

“Saya sudah kirimkan Surat Terbuka ini lewat Inbox ke fb nya pak Presiden dan kita kirimkan ke kementerian-kementerian terkait. Kita harapkan ini menjadi masukan untuk revisi UU 41 tahun 1999 mupun KUHP khususnya larangan membakar”, tambah Anggota Komisi I DPRD mura ini.

Besar sekali harapan masyarakat untuk peraturan larangan membakar lahan ini direvisi, Rahmanto pun mengajak kepada warga masyarakat Kabupaten Murung Raya khususnya masyarakat petani dan masyarakat yang peduli terhadap kondisi pertanian kita bahu membahu mendorong hal ini supaya dapat direspon oleh pemerintah pusat.

Terkait dengan isu internasional yang dibangun oleh pemerintah pusat bahwa indonesia pernah diboikot penjualan kelapa sawit keluar negeri masyarakat memgapresiasi hal tersebut. “Pemerintah pusat harusnya bisa membedakan mana yang pembakaran dilakukan oleh badan usaha yang mengambil keuntungan diwilayah Kabupaten Murung Raya, mana yang pembakaran dilakukan oleh masyarakat yang dilakukan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, Pungkasnya. (yud)

Comments

comments