Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Berandalan Bermotor Bawa Parang

oleh -
Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Berandalan Bermotor Bawa Parang

BANJAR, (SI) — Polres Banjar Polda Jabar mengerahkan seluruh anggota supaya bertindak cepat tanggap terhadap setiap pengaduan masyarakat, hal tersebut dilakukan untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Banjar.

Itu dilakukan berawal dari kejadian pada tanggal 07 Agustus 2022 sekitar jam 02.30 WIB dini hari, ketika tiga anggota Polsek Banjar sedang melaksanakan pengamanan kepulangan Jemaah Haji Kota Banjar di Alun-alun Kota Banjar, datang seorang pemuda mengadukan bahwa dirinya dikejar oleh pemuda dengan menggunakan senjata tajam dan dijelaskan bahwa tidak kenal kepada pemuda yang mengejarnya tersebut.

Setelah mendapatkan informasi itu, Bripka Sandi berseta dua anggota mengecek ke sekitaran Jalan Kapten Jamhur dan ada sekelompok pemuda sedang berkumpul. Setelah dicek, ada pemuda yang melarikan diri, dikejar dan berhasil diamankan beserta sebilah parang sepanjang 59 cm.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian diamakanlah tersangka RA,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M., pada saat konferensi pers, Rabu (31/8/2022) bertempat di Mapolres Banjar Polda Jabar.

Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat apabila tidak ada keperluan yang mendesak, jangan keluar rumah terlebih pada malam atau dini hari.

“Secara rutin kami setiap malam minggu khususnya, melaksanakan Patroli skala besar antisipasi aktifitas berandal atau genk motor,” ucapnya.

Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H., menambahkan bahwa sebilah parang sepanjang 59 cm yang dibawa tersangka bukan peruntukannya dibawa pada dini hari dan bisa mengakibatkan korban dalam penggunaannya.

Tersangka RA (28) warga Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat ini sudah diamankan di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951, saat ini tersangka RA diancam dengan kurungan paling lama 10 tahun. (*)

Comments

comments