BANTEN, sorotindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming yang dilakukan oleh seorang wanita muda asal Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku bernama Marpuah alias MR (21), yang aslinya seorang pengangguran, ditangkap setelah menipu Kani Dwi Haryani, seorang staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, dengan kerugian mencapai Rp 48 juta.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan polisi pada 13 Juni 2025. Peristiwa bermula pada November 2024 saat pelaku, menggunakan akun Instagram palsu bernama Febrian Alaydrus (@febrianalydrss_), mendekati korban. Pelaku menyamar sebagai seorang pria yang berprofesi sebagai pilot mantan pegawai Garuda Indonesia yang kini pindah ke maskapai Emirates.
“Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi hingga 8 Januari 2025,” kata Kombes Yudhis dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Selama berkomunikasi, pelaku dengan berbagai dalih, seperti untuk biaya administrasi kerja sepupunya dan biaya training maskapai Emirates, berhasil meminjam uang dari korban secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 48 juta. Menurut pengakuan korban, Kani Dwi Haryani, uang tersebut ternyata digunakan pelaku untuk membeli sebuah iPhone 13.
Korban mulai curiga hingga akhirnya melakukan investigasi mandiri dengan mendatangi alamat pelaku di Rangkasbitung, Lebak. Setelah kebohongannya terbongkar, keluarga pelaku sempat mengembalikan Rp 20 juta, namun korban tetap memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Aku memilih tidak mengambil sisa uang Rp 28 juta itu dan tetap pada pendirian untuk memproses pelaporan agar tidak ada korban yang terjerat lagi,” ujar Kani.
Berdasarkan laporan dan hasil investigasi mandiri korban, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten bergerak cepat dan menangkap Marpuah di rumahnya di Rangkasbitung, Lebak, pada Kamis malam (12/6/2025). Saat akan ditangkap, pelaku sempat menghancurkan barang bukti berupa satu unit ponsel. Polisi berhasil menyita barang bukti lain termasuk iPhone 13 yang dibeli dari uang hasil penipuan, yang di dalamnya ditemukan bukti percakapan dengan banyak korban lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.