Mediasi Sengketa Tanah, Pihak Pengembang PT. Pembangunan Kalteng Jaya tidak menghadiri

oleh -
Sengketa Tanah
Delfrid, Kasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan Kota Palangka Raya

Palangka Raya, sorotindonesia.com – Sengketa tanah yang terjadi diwilayah kota Palangka Raya memang marak. Baik antar sesama masyarakat ataupun pihak-pihak pengembang.

Hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah kota Palangka Raya, untuk menertibkan surat – surat yang telah marak bahkan tumpang tindih.

Hari ini senin, 10/04/2017 telah dilakukan upaya mediasi antara masyarakat Yanly, dkk dengan pengembang PT. Pembangunan Kalteng Jaya, di Ruang Rapat Huma Betang Hafakat kota palangka raya.

Didampingi oleh Ormas Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB KT) serta di hadirioleh pihak Bimas Polres Palangka Raya dan pihak pemerintah kota palangka raya yang diwakili oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan.

Namun dari pihak pengembang tidak hadir dalam pertemuan tersebut, hal itu sangat di sayangkan oleh semua pihak.

Hardeman, wakil ketua GBB KT mengharapkan kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan, mengharapkan bisa ditinjau kembali baik perijinan serta site plan Deplover tersebut.

” saya berharap agar ditinjau kembali pengembang tersebut apakah sudah memiliki perinjinan atau belum”paparnya di tengah – tengah pertemuan.

Selain itu dipihak Dinas Perumahan Rakyat danKawasan Perumahan yang diwakili oleh bapak Delfrid selaku kasi didinas tersebut menyatakan.

Bahwa pengembang harus memiliki site pland dulu baru perijinan lainnya, sehingga apa hal tersebut belum dimiliki maka pengembang tersebut belum bisa membangun

“Pengembang perumahan harus memiliki Site Pland dulu, artinya perencanaan pembangunannya baik ukuran tanah untuk bangunan apakah sudah masuk standar ukuran yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Palangka Raya” terangnya.

Comments

comments