TASIKMALAYA, sorotindonesia.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukasetia, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, menggelar rapat dengar pendapat bersama lembaga Desa, aparatur pemerintahan, Rt, Rw, tokoh agama dan tokoh masyarakat (28/04/2017), di aula Desa Sukasetia.
Acara tersebut digelar untuk menindaklanjuti hasil Musyawarah Tanggal (04/03/2017), hasil rapat di tingkat Kecamatan (16/02/207) tentang surat pernyataan pengakuan atas dana anggaran Dana Desa (DD) yang digunakan secara pribadi dan perjanjian kepala desa (Gunawan) untuk menyelesaikannya dengan batas waktu hingga 15 April 2017, ternyata tidak diindahkan.
Wawan Erawan ketua BPD Desa Sukasetia menyampaikan, bahwa BPD telah melakukan tahapan demi tahapan hingga proses ke tingkat Kecamatan, pengakuan dan kesanggupan dari Kepala Desa khususnya tentang penggunaan permasalahan Dana Desa yang digunakan secara pribadi, namun hingga saatnya, pada waktu yang telah ditentukan tidak terealisasi, Kepala Desa kurang memperhatikan dan permasalahan ini dianggapnya sepele.
Bukan hanya fokus terhadap permasalahan Kepala Desa saja, namun setelah musyawarah dengan para Kepala Wilayah “Mau dibawa kemana Desa Sukasetia ini?” paparnya.
lanjutnya lagi, BPD sengaja mengundang para LPM,RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat agar kita sama-sama mengambil sikap mencari solusi-solusi yang terbaik karena pada saat ini BPD sudah tidak
lagi memiliki solusi yang terbaik buat Kades.
“Imbas dari pada situasi yang kurusial ini, sehingga pemerintahan desa Sukasetia sampai ke tingkat ke RT an semuanya semrawut dan informasi dari masyarakat bahwa Desa Sukasetia itu tidak kondusif,”
tandasnya.
Asep Encas (mantan kerua BUMdes) menyampaikan, Dirinya beberapa bulan ke belakang adalah sebagai ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), namun sekarang sudah mengundurkan diri tanggal 13 April 2017 beberapa hari yang lalu, karena melihat dalam surat undangan dari BPD yang intinya “Mau dibawa kemana Desa Sukasetia” ?
“Dana Desa yang dipakai oleh kepala desa itu adalah merupakan penyelewengan dan Dana Anggaran untuk Bumdes saja sekitar Rp. 46 juta sampai sekarang belum dikembalikan Kades” ujarnya.
Hasil musyawarah tersebut masyarakat menginginkan Kepala Desa tersebut untuk mundur dari jabatannya dan mengembalikan dana anggaran Bumdes, juga yang lainnya yang digunakan oleh kepala desa.
Wawan Erawan ditemui usai rapat saat dikonfirmasi Sorot Indonesia, mengatakan “Anggaran Dana Desa Tahun 2016, PPN/PPH, BUMDes, di lain hal ADD ke Kamp Kubang Selawe, yang jelas Dana/Uang yang di pakai Kepala Desa itu harus dikembalikan, karena untuk pembayaran matrial, Orang-orang pekerja proyek dan Bumdes. Mungkin ini adalah rapat yang ke 20 kali dan keputusan hasil dari musyawarah bahwa masyarakat menginginkan kepala desa harus mundur, dengan catatan uang yang
diambil (di pakai pribadi) itu harus dikembalikan.
Saat ditanya kenapa Kades tidak hadir pada saat musyawarah dengar pendapat, “BPD sudah ngobrol, karena tidak ada kepastian ya percuma, kalaupun dihadirkan hasilnya tetap sama” jelas BPD.
“BPD akan menyampaikan hasil musyawarah tersebut kepada Bupati melalui Kecamatan” pungkasnya. (Budi)