Main-main Dengan Solar Bersubsidi, Dedi Terancam Enam Tahun Penjara

oleh -
Main-main Dengan Solar Bersubsidi, Dedi Terancam Enam Tahun Penjara
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, M.Si., didampingi Waka Polda Jabar Brigjen Pol Supratman, Dir Reskrimsus Kombes Pol Samudi dan Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat gelaran konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (10/9/2018). [dok. foto : istimewa]

SOROTINDONESIA.COM, Bandung,- Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pemerintah untuk dijual ke industri.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada rilisnya mengungkapkan, “Tersangka yang telah diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar untuk perkara ini satu orang, yakni Dedi Herman Setiawan (49), merupakan direktur PT Ferse Mandiri Sejahtera, supplier minyak dan gas. Dedi ditangkap pada hari, kamis, tanggal 6 September 2018 sekitar pukul 04.30 WIB, di tempat kejadian perkara, Jl. Fatahillah Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon,” ungkapnya, Senin (10/9/2018).

Modus operandinya, tersangka membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan tangki air dengan memasang pompa untuk memindahkannya dari tangki jalan kedalam tangki penyimpanan, lalu dibawa ke gudang yang berlokasi di Jl. Fatahillah Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon. Selanjutnya solar bersubsidi dalam tangki air dipindahkan ke kendaraan tangki transportir yang bertuliskan PT. ANDIKA PRADANA JAYA menggunakan mesin pompa alkon, dan selanjutnya BBM bersubsidi tersebut dijual untuk kepentingan industri.

Diuraikan oleh Kabid Humas, “Tersangka melakukan pembelian BBM solar bersubsidi dari SPBU dengan harga Rp 5.150,-/liter dan untuk operator SPBU diberikan Rp 200,-/liter. Ini dilakukan setiap hari, waktu kegiatannya pada malam hari. Jumlah solar bersubsidi dalam setiap kali pembelian sebanyak 3.000 sampai 8.000 liter. Tersangka menjual BBM bersubsidi ini ke perusahaan industri dengan harga Rp 7.300,-/liter. Intensitas penjualan BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka ke perusahaan industri dalam satu minggu rata-rata sebanyak 3 (tiga) kali, dan setiap kali penjualan jumlahnya sebanyak 8.000 liter,” urainya.

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari selisih harga antara pembelian BBM solar bersubsidi dari SPBU dengan penjualan BBM solar untuk keperluan industri. “Keuntungan yang diperoleh tersangka yaitu sebesar Rp 1.950,-/liter dikalikan dengan penjualan sebanyak 8.000 liter yaitu sebesar Rp 15.600.000,” terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Perbuatan tersangka ini tentunya membuat masyarakat pengguna BBM solar bersubsidi ini menjadi kesulitan.

Barang bukti yang berhasil disita pada kasus ini antara lain, 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Light Truck Tangki no.pol : E-8216-PX warna kuning yang berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter beserta kunci kontak dan STNK; 1 (satu) unit kendaraan tangki no.pol : B-9467-TFU warna kuning yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari gudang ke konsumen; 1 (satu) unit kendaraan tangki no.pol : B-9503-TFU warna kuning yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari gudang ke konsumen; 1 (satu) unit kendaraan tangki no.pol : E-7206-XX warna hijau yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU ke gudang; 2 (dua) buah tangki bahan bakar yang original; 1 (satu) buah mesin alkon; 2 (dua) buah selang; 1 (satu) gulung kabel terminal; 1 (satu) unit charger aki; 23 (dua puluh tiga lembar) struk pembelian di SPBU Pangenan; 11 (sebelas) lembar struk pembelian di SPBU Gebang; dan 6 (enam) lembar struk pembelian di SPBU Gempo.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. [*]

Comments

comments