LSM Prabu Dorong Polda Jabar Usut Tuntas Laporan Dugaan Korupsi di IPDN

oleh -

BANDUNG, sorotindonesia.com – DPD LSM Prabu (Pergerakan Rakyat Bersatu) Kab. Sumedang berencana akan mengunjungi Polda Jabar untuk mendorong tindak lanjut proses laporan dari BPI KPNPA RI Jawa Barat terkait dengan dugaan korupsi gratifikasi pengadaan barang bahan makanan di IPDN tahun anggaran 2016, (29/5).

Ketua DPD LSM Prabu Kab. Sumedang Rahmat Hidayat melalui sekertarisnya Agus Bustanul Aripin mengatakan bahwa pihaknya mendukung laporan BPIKPNPARI yang menyebutkan adanya indikasi pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh pemenang tender kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pokja dalam pengadaan barang untuk Praja IPDN.

‘Proses lelang tender tersebut dimenangkan oleh PT RM Jawa Tengah dengan nilai penawaran Rp 32,5 milyar lebih. Diduga ada aliran dana yang diberikan pihak pemenang tender kepada pejabat dilingkungan IPDN dan lelang tersebut beraroma KKN,” Kata Agus Bustanul Aripin pada awak media.

Baca Juga:  Pangdam III Siliwangi Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI Di IPDN

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran lain yakni adanya adendum yang harus menjadi syarat pada dokumen lelang dan menjadi persyaratan mutlak bagi peserta lelang pada dokumen hasil uji laboratorium bebas formalin dari instansi pemerintah pada bahan makanan 2 jenis ikan, “Sementara panitia hanya mensyaratkan dukungan dari distributor ikan dengan lampiran hasil uji laboratorium saja,” ujar Agus.

“Dengan adanya adendum tersebut, peserta lelang membutuhkan waktu lagi untuk melengkapi persyaratannya, dari informasi yang diperoleh, dalam membuat hasil laboratorium milik pemerintah membutuhkan waktu selama 7 hari kerja, namun jika dilihat dari batas waktu adendum tidak memungkinkan. Persyaratan tidak tersistematis tidak detail dari awal, dipertengahan ketika proses sudah berjalan banyak kejanggalan, ini indikasi jelas ada permainan,” ucap Agus.

Baca Juga:  Joune Ganda Sosok Teladan, Lanjutkan Langkah Menuju Gelar Doktor di IPDN

Melihat itu, Pengurus DPD LSM Prabu berharap kepada Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. “Penegakan hukum itu berlegitimasi atau taat asas sehingga kekurangan dan kelebihannya dapat terprediksikan sebelumnya (predictable), accountable dan tranparancy untuk menghindari adanya tudingan kolusi,” jelas Agus.

Pihaknya juga berharap prosesnya harus terbuka untuk mengakomodasi opini kritis masyarakat (participated). “Kami mengharapkan tegaknya supremasi hukum yang sangat berimplikasi terhadap keberlangsungan tatanan sistem manajemen pemerintahan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” harap Agus.

DPSP
Agus Bustanul Aripin menunjukan surat yang akan diserahkannya ke Polda Jabar, (29/5).

(St)

Comments

comments