BANJAR, Sorotindonesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, menyatakan pasangan bakal calon WaliKota dan Wakil Walikota Banjar perseorangan H. Akhmad Dimyati-Alam Mbah Dukun memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu syarat dukungan pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Banjar tahun 2024 yang digelar KPU Kota Banjar, Selasa (23/7/2024), bertempat Meeting Room salah satu Toserba di Kota Banjar, Jawa Barat.
Bakal calon Walikota dari perseorangan H. Akhmad Dimyati menyampaikan rasa syukur dirinya dengan Alam memenuhi syarat sebagai pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar pada Pilkada 2024 dari jalur perseorangan.
“Alhamdulillah, verifikasi faktual sampai hari ini bisa diselesaikan sekaligus, artinya tidak ada perbaikan,” ucapnya kepada awak media usai mengikuti rapat pleno.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap pencalonan dirinya dengan Alam.
“Dengan hasil verifikasi faktual memenuhi syarat adalah bukti bahwa masyarakat mendukung kami, semoga ini berkorelasi dan linier sampai hari pencoblosan mendukung kami,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengucapkan terimakasih kepada seluhuh anggota KPU Kota Banjar, Bawaslu dan tim H. Dimuati-Alam yang sudah bekerja siang malam.
“Langkah kedepannya kami akan membentuk tim secara formal untuk mensosialisasikan H. Akhmad Dimyati-Alam pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar dari perseorangan,” tandasnya.
Ia menegaskan, sejak mulainya pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan tanggl 25 mei 2024, kami sangat siap.
Sementara itu menurut Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis, mengatakan, KPU Kota Banjar melalui rapat pleno hari ini, pasangan bakal calon perseorangan H. Akhmad Dimyati-Alam telah memenuhi syarat dukungan dan sudah ditetapkan.
“Pasangan bakal calon ini sudah memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan KPU, yaitu 10℅ dari DPT yakni 15.393, sementara pasangan H. Aakhmad Dimyati-Alam melebihi dari syarat minimal dukungan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan pasangan calon yang sudah memenuhi syarat nantinya akan ditetapkan secara nasional pada tanggal 19 Agustus 2024, karena secara tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan tanggal 27,28 dan 29 Agustus 2024.
“Ya, nantinya pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat dan sudah ditetapkan mendaftar ulang,” tutupnya. (*)