MEDAN– Tindakan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Medan. Kali ini terjadi oleh Amri, wartawan terbitan Harian Orbit.
Dimana ia diancam akan dibunuh dan diintimidasi oleh diduga salah seorang karyawan saat melakukan peliputan diduga gudang barang ilegal di Jalan Pancing.
Informasi dihimpun, Jumat (18/3/2016) menyebutkan, awalnya tiga orang wartawan mendapat informasi adanya gudang tempat penyimpanan barang ilegal di salah satu komplek perumahan, di Jalan Pancing, Kamis (17/3/2016) sore kemarin.
Mendapat informasi itu, mereka lalu hendak melakukan peliputan di gudang tersebut.
Disana, mereka menyaru sebagai pembeli dan bertanya pada security kompleks dimana lokasi gudang tersebut.
Setelah positif menemukan lokasi diduga gudang barang ilegal itu, ketiga wartawan tersebut pergi untuk bermaksud melakukan konfirmasi kebenaran apakah gudang tersebut dijadikan tempat barang ilegal atau tidak.
“Kita datang dengan niat untuk melakukan tugas. Etika jurnalistik sudah kita lalukan, tapi justru kita yang di bentak dan diancam bunuh, bukti rekaman jelas, saya mau ditembak, pergi kau, atau perut bagian mana yang mau aku tembak,” ujar Amri menirukan suara pria keturunan kepada wartawan Orbit.
Tidak itu saja, kamera teman seprofesi juga sempat ditarik dan diancam akan dihancurkan.
“Saya juga sempat dicekik oleh satpam bernama Andri itu, sambil ia terus menerus mengatakan, kalau kami bunuh pun kalian disini, tidak ,masalah bagi kami” beber Amri menirukan ucapan pelaku kembali.
Penjaga gudang tersebut yang juga terlihat sibuk menghubungi sejumlah orang lewat ponsel.
Tak lama kemudian sekitar 6 orang satpam komplek dan seorang pria muda bertubuh tambun datang ke lokasi keributan.
“Karena mendapat dukungan dengan jumlah massa yang besar, pria keturunan itu lantas turut mengeluarkan kata ancaman. “Ini baru dimulai ya, ingat kalian,” akunya.
Akhirnya mereka bisa lepas dari kepungan mereka, setelah salah seorang satpam komplek meminta segera meninggalkan lokasi.
Pemred Harian Orbit Yudhistira Adi Nugraha mendesak aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.
“Hari ini kami resmi melapor ke Polresta Medan atas kasus yang secara terang – terangan menciderai kebebasan pers di negeri ini,” ujar Yudhi sembari menunjukkan bukti no STTLP/698/K/III/2016/SPKT Resta Medan.
Tidak hanya melanggar UU Pers No 40 tahun 1999, apa yang dilakukan oknum – oknum itu jelas mencerminkan cara” preman”. Apalagi pemberantasan segala bentuk premanisme, merupakan atensi kapolri.”Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menindaklanjutinya” akunya.
Praktisi hukum Zulheri Sinaga mengatakan, ancaman dan intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, merupakan persoalan serius. Kasus tersebut harus ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali.
“Pihak manapun tidak dapat melarang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya meliput suatu peristiwa, apalagi ada data dan fakta yang mau diungkap terkait barang yang illegal,” pungkasnya.




![Aksi Damai FPII Tuntut Kebebasan Pers1 Aksi damai Forum Pers Independen Indonesia (FPII), setelah berlangsung sekitar dua jam di gedung Dewan Pers, rupanya hanya bisa melakukan aksi secara sepihak di halaman Dewan Pers, dikarenakan anggota Dewan Pers tidak memiliki nyali untuk menemui FPII. Hal tersebut diketahui ketika sapah satu anggota FPII yang sempat berada di Gedung Dewan Pers sejak pukul 08.00 wib pagi, sudah mencoba mengecek, dan sampai selesai demo damai tidak ada satupun anggota Dewan Pers. "Maling ketika lari dari kejaran polisi, dipastikan karena takut, ketakutan itu dikarenakan membuat kesalahan, seperti itulah yang terjadi pada Dewan Pers, ketika tidak berani muncul untuk menemui FPII," ujar Ketua Deputi Organisasi Sekretariat Nasional FPII, Jall Jazz Pamone, dalam orasinya, kepada para peserta aksi yang berjumlah sekitar 70 pekerja pers yang berasal dari sekitar wilayah Jabodetabek. Ketua Presidium FPII, Ibu Kasih Hati yang membuka orasi mengatakan jika Dewa Pers jangan menjadi manusia pengecut lalu bersembunyi. "Kalian (DP) harus keluar untuk menerangkan semua kebijakan kalian, jangan menjadi pengecut bersembunyi," ujar Kasih Hati dalam orasinya. Pentas teatrikal yang dilaksanakan oleh anggota FPII juga menarik perhatian para pekerja pers yang kebetulan datang meliput, teatrikal dilaksanakan sendiri oleh anggota FPII. Usai melakukan aksi di Gedung DP, peserta aksi yang sempat di sambut hujan, namun tidak juga menyurutkan semangat para anggota, bahkan menjadikan catatan tersendiri dari salah satu stasiun Televisi luar negeri Al-Jazzera, hingga melakukan liputan ke Gedung DPR RI. Rupanya pihak Humas DPR RI sangat antusias untuk segera menerima perwakilan FPII untuk diteruskan ke Komisi I DPR RI yang membidangi jurnalistik, dan juga penyusun dan yang mensahkan UU Pers nomor 40 tahun 1999. UU Pers tersebut, diserahkan kepada Dewan Pers untuk melaksanakan yang isinya salah satu adalah perlindungan kepada pekerja pers. Namun kenyataannya justru Dewan Pers seakan melakukan penyimpangan dengan sesuka hatinya membuat kebijakan tanpa melakukan koordinasi kepada Komisi I selaku pengawas dan tempat DP melakukan koordinasi terkait dengan kebijakan yang akan dilakukan. Akibatnya persoalan verifikasi yang dipaksakan kepada media oleh DP menjadi pertanyaan Komisi I atas dasar apa. "Saya sempat kaget dengan persoalan verifikasi karena kami tidak mengetahui sama sekali, karena tidak diberitahu apalagi dilibatkan," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Abdul Kharis Almasyhari dari Fraksi PKS. Secara tidak langsung Ketua Komisi I mengatakan jika persoalan verifikasi, belum layak untuk ditetapkan oleh instansi manapun untuk menjadikan alasan melakukan pelarangan kepada wartawan manapun melakukan liputan. Kejadian di beberapa daerah yang dilakukan oleh instansi dengan menolak wartawan melakukan peliputan, dengan alasan surat edaran dari dewan pers terkait dengan yang boleh melakukan kegiatan pers hanyalah media yang sudah terdaftar dalam rilis verifikasi versi dewan pers. "Setiap Instansi yang sudah menerima surat dari dewan pers tidak memiliki hak untuk melarang wartawan untuk melakukan peliputan, jika terjadi maka FPII akan melakukan somasi karena telah melanggar UU Pers tentang menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi," ujar Ketua Setnas FPII, Mustofa Hadi Karya alias Opan. Tiga orang perwakilan FPII yang diberikan kesempatan untuk bertemu dengan Ketua Komisi I menolak untuk melakukan audensi, jika tidak melibatkan seluruh peserta aksi. "Karena yang hadir saat ini, adalah wartawan dari berbagai media, karenanya berbagai persoalan juga dihadapi oleh media-media tersebut, jadi tidaklah mungkin jika cuma kami bertiga," ujar Hefrizal selaku Koordinator Lapangan Aksi Damai FPII, yang ditemani Ketua Deputi Bidang Organisasi dan Ketua Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Setnas FPII. Selain itu, pihak Komisi I juga tidak memiliki waktu panjang, dikarenakan sudah ada agenda dengan pihak TVRI dan persoalan pertahanan dan keamanan dengan perwakilan dari Negara Philipina.[FPII]](https://sorotindonesia.com/wp-content/uploads/2017/03/Aksi-Damai-FPII-Tuntut-Kebebasan-Pers1-148x111.jpg)
