TANGERANG, sorotindonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut tiga terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan dengan hukuman berat. Ketiganya, yaitu Sudirman selaku pendiri panti, serta Yandi dan Yusuf selaku pengasuh, dituntut masing-masing 19 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan ini digelar dalam sidang lanjutan pada Selasa (1/7/2025). “Ketiga terdakwa, yaitu Sudirman, Yandi, dan Yusuf, masing-masing dituntut 19 tahun penjara, kemudian dendanya sebesar Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja.
Kasus ini terjadi di sebuah panti asuhan di kawasan Pinang, Kota Tangerang, dan berhasil terungkap pada awal tahun 2025 setelah sejumlah anak asuh berani melapor. Dalam dakwaan, terungkap fakta yang meresahkan di mana terdapat total tujuh orang korban. “Dalam dakwaan ada 7 korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kedua terdakwa itu turut menularkan kepada korban lainnya,” ungkap Anak Agung Made Suarja.
Fakta bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut di panti asuhan, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.
Setelah pembacaan tuntutan ini, ketiga terdakwa diberi waktu selama satu pekan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. “Apabila selama tujuh hari ke depan ketiga terdakwa ini tidak melakukan upaya-upaya, maka dianggap menerima tuntutan tersebut dan sidang berikutnya dibacakan putusan,” kata
nya.