Kurang Dari 24 Jam, Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Tawang Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

oleh -
Kurang Dari 24 Jam, Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Tawang Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Kota Tasik, sorotindonesia.com — Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Tawang Berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang menganiaya dua pemuda pada, Kamis (6/7/2023) sekira pukul 03.20 wib, di Jalan Kebangsaan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RN (18), warga Jalan Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, PM (18), warga Bebedahan, Kecamatan Tawang, dan RA (19) warga Simpang Lima , Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam kami bisa mengamankan 3 dari 4 tersangka kasus penganiayaan 2 pemuda di Jalan Kebangsaan Kota Tasikmalaya. ” ungkap Kapolres Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K, kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (07/07/2023) sore, bertempat di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga:  Viral Dikira Ada Gempa, Pengunjung Matahari Tasikmalaya Berhamburan Keluar, Ini Penjelasan Kapolsek Cihideung

“Dan kami masih lakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya berinisial I dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Menurutnya, dalam kasus penganiayaan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku yakni Yamaha NMax putih dan motor trail Yamaha WR.

“Kami mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 3 buah helm, jaket, celana jeans, satu buah botol bekas miras, dan pecahan botol miras, yang dipakai para pelaku saat beraksi,” ujarnyanya.

Ia menambahkan, tersangka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 2 korban menggunakan botol bekas miras. Dan satu tersangka masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Tasikmalaya.

DPSP

“Aksi para tersangka ini termasuk sporadis, tidak ada motif khusus hanya melakukan penganiayaan saja terhadap siapapun dan memang sudah direncanakan. Jokinya RA dan I (DPO) dan eksekutornya PM dan RN,” tambahnya

Baca Juga:  Kawanan Pencuri Gasak Toko Onderdil dan Bengkel Motor Di Tasikmalaya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancamannya kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya diberitakan, pada Kamis (6/7/23) sekira pukul 03.20 wib di Jalan Kebangsaan, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan kepada 2 pemuda yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di kepala, telinga, dan tangan. (*)

Comments

comments