Banjar, ( SI ) – KPUD Kota Banjar melantik dan mengambil sumpah 12 orang anggota PPK dan 75 orang anggota PPS untuk Pemilu 2019, pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Kota Banjar Dani Danial Mukhlis dan dihadiri oleh semua anggota Komisioner , Kamis (08/03/2018), bertempat di Aula Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah para anggota PPK dan PPS tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana, Wakapolres Banjar Kompol Ade Najmuloh, Kodim 0613 Ciamis, para Camat, Lurah dan para Kepala Desa se Kota Banjar.
Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana dalam kesempatan tersebut meminta maaf atas nama Plt Walikota Banjar H Darmadji Prawirasetia yang tidak bisa hadir, karena ada urusan yang tidak bisa diwakilkan, Plt Walikota juga mengucapkan selamat atas dilantiknya PPK dan PPS pada Pemilu tahun 2019 semoga bisa melaksanakan tugas yang diembannya secara profesional dan berintegritas, ucapnya.
“Kami juga berpesan kepada para ASN dan penyelenggara Pemilu untuk bisa bekerja dan melaksanakan tugasnya secara profesional dan menjaga netralitas demi terciptanya pemilu yang demokratis, jujur, adil dan berintegritas, pilihan simpan dihati dan eksekusi dibilik suara”, lanjut Ade.
Ditempat yang sama usai acara pelantikan, Ketua KPUD Kota Banjar Dani Danial Mukhlis kepada para awak media mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPK dan PPS ini serentak di Provinsi Jawa Barat, para anggota PPK dan PPS ini mulai bertugas dan bekerja mulai dari tanggal 9 Maret besok setelah dilantik dan diambil sumpahnya tadi, terangnya.
“Para anggota PPK dan PPS ini dituntut bekerja secara profesional dan harus menjaga netralitas karena mereka membawa marwah nama KPU, kami percaya mereka akan menjaga netralitasnya, bagi mereka anggota PPK maupun PPS yang tidak netral dan bisa dibuktikan dengan sah secara hukum akan kami proses dan ditindaklanjuti atau ditindak, untuk pengawasan kami telah membentuk tim monitoring, kita membuat mekanisme yaitu membuat Korwil, Korwil tersebut mempunyai binaan atau pimpinan masing – masing, dan mempunyai tugas secara strukturtural, bagi mereka yang terbukti tidak netral dan melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu sanksinya adalah dipecat”, tegas Dani. (Herman)