SOROTINDONESIA.COM, MURUNG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Mura, Rabu (28/2/2024).
Pembukaan kegiatan ini di hadiri seluruh PPK dan Panwaslu tingkat kecamatan, saksi partai peserta pemilu, ketua dprd, kaban kesbangpol, kejaksaan, komisioner Bawaslu kabupaten mura.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata saat membuka rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, menjelaskan rekapitulasi tingkat kabupaten ini adalah proses penghitungan atau penjumlahan hasil dari rekapitulasi masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Peserta pleno terdiri dari adalah PPK, saksi paslon, partai politik, Bawaslu dengan di hadiri OPD terkait lainnya yang di mulai dengan penyampaian tata tertib pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara.
“Rekapitulasi ini nantinya di tingkat kabupaten akan menjumlahkan hasil perolehan suara baik caleg parpol, calon DPD maupun calon presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.
Tahapan pleno kabupaten di mulai setelah menerima kotak suara tersegel hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Di tingkat PPK itu sudah di hitung dari tingkat PPS dan selesai di tingkat TPS. Karena semua sudah menghitung, tetapi mungkin karena tahapan ini memang harus sampai tingkat nasional.
“Rapat pleno ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang transparan yang nantinya akan di mulai dari perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), DPRD Murung Raya dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya,” tambah Ketua KPU Mura.
Ia menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kemudian akan di sampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi dan selanjutnya ke tingkat nasional. (yud)