TANGERANG SELATAN, sorotindonesia.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang mahasiswa berinisial SS (19) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun. Pelaku diduga merekam aksi bejatnya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel pada Rabu (2/7/2025), menjelaskan bahwa perkenalan antara pelaku dan korban terjadi melalui media sosial pada April 2025 lalu. “Modus tersangka berkenalan dengan korban di media sosial bertujuan untuk mencari korban yang bisa memuaskan hawa nafsu seksual tersangka,” kata Victor.
Setelah bertukar nomor telepon dan berkomunikasi melalui WhatsApp, pada 20 April 2025, tersangka menjemput korban di dekat rumah neneknya. Korban kemudian diajak jalan-jalan sebelum dibawa ke sebuah rumah kos di Serpong yang telah dipesan oleh pelaku. “Di sana SS melakukan aksi bejatnya terhadap korban sambil direkam menggunakan ponsel,” jelas Victor.
Aksi tersebut tidak berhenti sampai di situ. Pada 30 April 2025, pelaku kembali menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke teman-teman sekolah korban dan di media sosial jika korban menolak untuk bertemu kembali. Di bawah ancaman, korban kembali dibawa ke rumah kos yang sama dan mengalami pelecehan untuk kedua kalinya.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan, yang segera menindaklanjuti dengan menangkap pelaku. Saat ini, tersangka SS telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.