Polisi Ungkap Fakta Keji Pembunuhan Wanita di Tangerang, Korban Diperkosa Saat Sekarat

oleh -
Polisi Ungkap Fakta Keji Pembunuhan Wanita di Tangerang, Korban Diperkosa Saat Sekarat

TANGERANG SELATAN, sorotindonesia.com – Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap fakta keji di balik kasus pembunuhan seorang wanita berinisial R (49) di sebuah penginapan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pelaku, seorang pria berinisial MF (23), diduga memerkosa korban saat korban dalam kondisi sekarat dan tidak berdaya.

Kasus ini diungkap dalam jumpa pers oleh Kapolres Metro Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, pada Rabu (2/7/2025). Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Sabtu (24/5/2025) malam. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan penginapan keesokan harinya, Minggu (25/5/2025).

Menurut Kapolres, pelaku dan korban saling mengenal melalui Facebook dan sepakat untuk bertemu di penginapan tersebut. “Saat pertemuan tersebut, tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, namun korban menolak. Kemudian, tersangka melemparkan tubuh korban ke atas kasur,” ujar AKBP Victor.

Karena korban terus memberontak, pelaku kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal selama kurang lebih satu menit hingga korban lemas dan tak berdaya. “Korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban,” jelasnya. Hasil pemeriksaan forensik menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyumbat saluran pernapasan.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, tim gabungan Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap pelaku MF di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/5/2025).

Akibat perbuatannya, MF dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tambah Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.

DPSP

Comments

comments