Sorot Indonesia
Beranda BERITA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan Penetapan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan Penetapan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo umumkan penetapan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, pada kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (6/10/2022).

Peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada tanggal 1 Oktober 2022, yang menelan sedikitnya 131 korban jiwa dan ratusan lainnya harus menjalani perawatan medis di rumah sakit ini, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menuai simpati dari masyarakat Indonesia dan juga dunia.

Kapolri sejauh ini mengumumkan enam tersangka yang dinilai bertanggungjawab pada peristiwa tersebut, yakni Direktur PT LIB, Ketua Panpel Pertandingan, Security Officer, dan 3 personel unsur Polri.

“Kita telah melakukan olah TKP dan berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang harusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton. Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” jelas Kapolri.

“Kemudian ditemukan juga fakta, penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu, pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” tambahnya.

Dibeberkan lebih lanjut oleh Kapolri bahwa timnya telah bergerak melalui dua proses sekaligus untuk menindaklanjuti hasil pendalaman dan peristiwa, yakni proses pidana dan internal.

“Atas dasar peristiwa dan pendalaman, maka tim melaksanakan dua proses sekaligus, yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan juga proses yang terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata,” ujarnya.

“Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 personil. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP SS dan Iptu BS. Perwira Pengawas dan Pengendali sebanyak dua personel, yaitu AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan (gas air mata) sebanyak tiga personel, AKP H, AKP WS dan Aiptu BP. Personel yang menembakan gas air mata di dalam stadion, 11 personel. Kemudian terkait dengan temuan tersebut, tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik,” rinci Kapolri.

“Namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah,” imbuh Kapolri.

Terkait dengan proses penyidikan, Kapolri menerangkan bahwa telah memeriksa 48 orang saksi yang meliputi 26 orang personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward dan enam orang saksi yang ada di sekitar TKP serta lima orang korban. Dan saat ini kita juga terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang-orang mati dan luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka, yaitu sdr Ir AHL (Akhmad Hadian Lukita) selaku Direktur Utama PT LIB, sdr AH (Abdul Haris) selaku Ketua Pelaksana Pertandingan Arema, sdr SS (Suko Sutrisno) selaku Security Officer yang tidak membuat dokumen penilaian resiko, bertanggungjawab terhadap dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden, dimana seharusnya steward harus standby di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin, namun ini (pintu) ditinggal dengan kondisi pintu terbuka hanya separuh yang menyebabkan penonton berdesak-desakan,” urai Kapolri.

“Kemudian sdr Wahyu SS KabagOps Polres Malang, yang bersangkutan mengetahui terkait dengan adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait dengan kelengkapan oleh personel. Kemudian sdr H personel Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Lalu sdr BS Kasat Samapta Polres Malang, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” terang Kapolri.

Komentar
Bagikan:

Iklan