BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan giat penyuluhan hukum langsung kepada siswa SMAN 20 Kota Bandung, Jalan Citarum, Kota Bandung, Kamis (20/7/2023).
Hal tersebut sesuai arahan dari KaKanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, yang menyatakan bahwa pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa perlu memiliki kesadaran hukum dan perlu mendapatkan penguatan hukum yang ditindaklanjuti oleh Kadivyankum, Andi Taleting Langi, dengan meminta Penyuluh Hukum untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di sekolah.
“Kegiatan pelayanan hukum ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan kepada pelajar pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan juga menumbuhkan jiwa anti korupsi kepada pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh JFT (Jabatan Fungsional) Penyuluh Hukum, diantaranya Wilda Hanum, Nindya Noviani,” jelas Andi.
Diuraikannya, kegiatan materi Penyuluhan Hukum diberikan kepada siswa kelas X. Adapun materi Penyuluh Hukum yang disampaikan mencakup definisi mengenai hukum, unsur-unsur hukum, kesadaran hukum, bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum, teori asas fiksi hukum, penjelasan mengenai indikator kesadaran hukum, contoh tindakan kesadaran hukum yang bisa dilakukan pelajar di lingkungan sekolah, pengertian korupsi, tindakan yang termasuk korupsi, bagaimana cara pencegahan korupsi, dan tindakan yang mencerminkan korupsi oleh pelajar.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara pemateri dan pelajar. Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh siswa kelas X di SMA Negeri 20 Bandung diantaranya mengenai Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan bagaimana nasib anak yang masuk ke LPKA kemudian menjalani hukuman lebih dari usia yang ditentukan atau diatas 18 tahun.
Kegiatan ditutup dengan kesimpulan dan pemberian pesan agar para siswa dapat meningkatkan kesadaran hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.***