NGANJUK, sorotindonesia.com – Penduduk desa Katerban tantang kepala desa Muhamad Subur beserta perangkatnya atas kejelasan status tanah mereka. Warga menuntut yang selama ini tanah mereka hanya diakui secara adat istiadat dalam catatan yang melulu hanya untuk desa. Tantangan saat ini agar tanah mereka memiliki kekuatan tetap di mata hukum dan tidak ada sengketa di kemudian hari serta bisa diakui status kepemilikannya secara ekonomi bisa menjadi jaminan dalam utang piutang.
Dalam hal ini kades Subur panggilan akrabnya menjelaskan ke awak media ini saya juga tidak tinggal diam beserta perangkatnya segera membentuk team yang berjumlah sembilan belas orang dan membagi tugas untuk melayani tuntutan warga kali ini. Dengan terbentuknya team yang solid kades Subur berharap bisa selesaikan harapan warga tanpa ada kendala dan bisa selesai sempurna sehingga pada tahun depan warga mau mempercayakan lagi.
Warga masyarakat desa Katerban yang terbagi dalam beberapa blok dusun Jati, Sambi Kenceng, Sumur Putat, Katerban, Sambi Rejo, Banar pada saat itu juga ditantang balik kades Subur untuk bisa melengkapi berkas yang dibutuhkan guna kesempurnaan data untuk permohonan hak milik atas sebidang tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mensukseskan Program Nasional Agraria Tahun 2017.
Sebanyak delapan ratus empat puluh tujuh bidang tanah baik tanah kering maupun basah satu persatu di kerjakan yang sampai saat ini sudah masuk ketahap pemberkasan yang sempurna bahkan sudah lima puluh persen ucap kades M. Subur dengan tersenyum.
Dengan dukungan dan antusias warga desa Katerban serta di dampingi dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk Bapak Suwarto bersama Bapak Darmawan setiap satu minggu dua kali datang ke desa kerja pokmas dalam program Prona ini diharap lebih cepat sempurna .(Hary)