TANGERANG SELATAN, sorotindonesia – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dugaan praktik jual beli seragam sekolah. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tangsel dan membuat kepala sekolah tersebut kini terancam sanksi tegas hingga pencopotan dari jabatannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, pada Kamis (31/7/2025), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat secara lisan. “Secara lisan berat, rekomendasinya berat,” ujar Deden di Serpong, Tangsel.
Meski demikian, Deden menjelaskan bahwa eksekusi sanksi masih menunggu hasil laporan fisik (tertulis) dari Inspektorat yang akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan aparatur sipil negara (ASN). “Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), melaporkan bahwa pihak sekolah mewajibkan pembelian seragam seharga Rp 1,1 juta per anak. Ia yang memiliki dua anak pindahan merasa keberatan dan diminta untuk mentransfer total biaya Rp 2,2 juta ke rekening pribadi kepala sekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkot Tangsel langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Disdikbud menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas.

