PPATK Luruskan Isu Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Ini Kriteria yang Jadi Sasaran

oleh -
PPATK-Luruskan-Isu-Blokir-Rekening-Nganggur-3-Bulan,-Ini-Kriteria-yang-Jadi-Sasaran
Ilustrasi

JAKARTA, sorotindonesia – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memberikan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kebijakan pembekuan rekening bank yang tidak aktif. Ia menegaskan bahwa tidak semua rekening yang “tidur” atau dormant selama tiga bulan akan otomatis dibekukan.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (31/7/2025), Ivan menjelaskan bahwa kriteria pembekuan dalam jangka waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang dinilai “sangat berisiko tinggi”.

“Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol (judi daring) atau tindak pidana dan habis itu ditinggal,” jelas Ivan.

Ia menambahkan, untuk rekening tidak aktif pada umumnya, PPATK lebih banyak menangani rekening yang sudah tidak digunakan dalam periode yang jauh lebih lama, seringkali di atas lima tahun. Ivan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dana masyarakat dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, bukan untuk merampasnya.

“Ya tidak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” tegasnya.

Ivan juga memastikan bahwa dana nasabah di dalam rekening yang dibekukan sementara tetap 100 persen aman dan tidak akan berkurang. “Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK,” pungkasnya.

Comments

comments