MINAHASA UTARA, sorotindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menerima pagu anggaran Dana Desa (Dandes) sebesar Rp98,50 miliar untuk tahun anggaran 2025. Bupati Minut, Joune Ganda, menekankan pentingnya pengelolaan dana tersebut secara amanah dan transparan untuk kesejahteraan rakyat, serta mengimbau agar tidak ada penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
Penekanan ini disampaikan Bupati Joune berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana ada beberapa kepala desa dan perangkat desa yang terjerat proses hukum akibat salah memanfaatkan dana desa.
“Saya ingatkan sekali lagi, dana desa itu untuk pembangunan di desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apa pun alasannya,” tegas Bupati Joune Ganda.
Menurut data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, hingga Juni 2025, dana desa yang sudah dicairkan telah mencapai Rp58,52 miliar atau 59,41 persen dari total pagu. Dana ini dibagikan kepada 125 desa di Minahasa Utara dengan tujuan utama mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk mencegah penyelewengan, Joune Ganda telah memerintahkan Dinas Pemdes, Badan Keuangan, dan Inspektorat untuk memperketat koordinasi dan pengawasan sejak awal. Salah satu mekanismenya adalah mengubah pola pencairan.
“Saya ingatkan agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan dana desa dengan konsep sesuai kebutuhan, artinya dana yang dicairkan sesuai daftar kebutuhan anggaran pekerjaan. Sebab kalau dicairkan satu kali itu rawan penyalahgunaan,” ucapnya.
Bupati yang juga Sekjen APKASI ini menegaskan tidak akan ada pembelaan bagi jajarannya yang terbukti melanggar hukum, terutama terkait korupsi. Sikap tegas ini didukung penuh oleh Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, yang juga menekankan pentingnya pengawasan bersama dari semua pihak, termasuk masyarakat.