MINAHASA UTARA, sorotindonesia.com – Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, berinisial Ipda MM, telah dinonjobkan atau dibebastugaskan dari jabatannya. Tindakan tegas ini diambil setelah ia dilaporkan oleh istrinya sendiri, ED (39), atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu I Kadek Agung Uliana, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/6/2025), membenarkan adanya laporan dan tindakan penonjoban tersebut. “Terlapor inisial MM, perwira polisi Polres Minut, dilaporkan karena diduga menganiaya pelapor yang merupakan istrinya, inisial ED. Terlapor sudah dinonjobkan,” ujar Iptu Kadek.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan SBY, Kelurahan Airmadidi, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 00.00 WITA. Kejadian bermula saat korban ED menghentikan mobil yang dikemudikan oleh suaminya. Setelah korban masuk ke dalam mobil, terjadi cekcok di antara keduanya.
“Terlapor melakukan pemukulan kepada pelapor di bagian hidung sehingga mengeluarkan darah. Akibat dari itu pelapor mengalami luka di hidung,” beber Kasat Reskrim.
Iptu Kadek Agung menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus dugaan KDRT ini secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Setiap proses hukum dilaksanakan dengan tetap menghormati hak-hak para pihak, baik pelapor maupun terlapor,” pungkasnya.