Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Persyaratan perpanjang SIM, yaitu dengan cara membawa SIM lama yang dikeluarkan oleh Polresta Bekasi Kota, yang masih berlaku tidak lebih dari 1 Tahun. dan Foto Copy KTP 3 lembar yang dikeluarkan oleh Kota Bekasi (bukan KTP daerah).
Mobil keliling yang melayani perpanjangan SIM, mulai beroperasi mulai pukul 10.00 WIB, sampai dengan 13.00 WIB, kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional tidak beroperasi. dan Akhir bulan tidak beroperasi (tutup Buku)
SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C, tidak untuk pembuatan SIM baru
Jadwal Tempat Perpanjangan SIM Keliling Bekasi
Senin | 10.00 s/d 13.00 WIB
Ruko Mitra/Belakang RS.Bella
Jl. IR. H. Juanda Bekasi Timur
Selasa | 10.00 s/d 13.00 WIB
Pospol Kolong Tol Jatiasih, Jln Jatiasih Raya, Bekasi Selatan
Rabu | 10.00 s/d 13.00 WIB
Carrefour Harapan Indah
Jl.Raya Harapan Indah Medan Satria
Kamis | 10.00 s/d 13.00 WIB
Polpos Jatibening
Jl.Raya Caman Pondok Gede
Jum’at | 10.00 s/d 13.00 WIB
Masjid Al-Ittihad/Samping Polsek
Jl.Siliwangi Bantar Gebang
Hari Sabtu dan Minggu Libur.
Persyaratan perpanjangan yang perlu dipersiapkan dan dibawa adalah:
- Fotokopi KTP Domisili 3 lembar
- Membawa SIM lama yang ASLI
- Dimohon untuk memperpanjang SIM 1 pekan sebelum habis masa berlakunya
Pk ktp sy sdh pemekaran rt/rw nya msa brlku ktp 10-02-2017.rncna sy mau prpanjng sim A.msa brlku hbis tgl.10 -2-2017.brhubung sy blm prpnjng ktp untuk rt/rw yg sdh pmkarn.rncana di dahulukan prpajangn sim A dlu.kra2 bsa pk rt/rw di sim A sesuai yg sdh di mekarkn sma