Ironis, Bukannya Bawa Aspirasi, Oknum Anggota DPRD Blora Malah Terseret Kasus Mafia Tanah

oleh -
oleh
Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Foto: arh

SOROTINDONESIA.COM | Semarang
Ironis, bukannya membawa aspirasi masyarakat, oknum anggota legislatif di Blora, Abdullah Aminudin malah terseret kasus dugaan mafia tanah.

Saat ini, Polda Jateng sudah menetapkan AA sebagai tersangka dan naik dalam tahap penyidikan.

Bahkan, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B /107/ II/Res.1.9/2023 tertanggal 24 Februari 2023 status terlapor sudah naik jadi tersangka dan berkas sudah dikirim ke JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Oknum politisi yang menjadi pergantian antar waktu (PAW) DPRD dari Dapil 3 (tiga) ini dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Korban, Sri Budiyono didampingi kuasa hukumnya, Toni Triyanto mengungkapkan, hari ini, Senin (27/2/2023) dirinya menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sebagai saksi.

Budiyono selama 4 jam dimintai keterangan tambahan terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 ,372 KUHP dan pasal 264,266 KUHP.

Baca Juga:  Setelah Minta Perhatian Mahfud MD, Korban Mafia Tanah Blora Adukan ke Anggota Komisi II DPR RI

Menurut korban, penyidik menyampaikan sedikitnya 14 pertanyaaan untuk tambahan berita acara pemeriksaan terkait kronologi kejadian dugaan penipuan dan penggelapan.

“Saya diperiksa hampir 4 jam buat tambahan BAP,” ujar Budiyono seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng.

Toni Triyanto selaku Kuasa Hukum Sri Budiyono mengungkapkan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan. Dan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/107/II/RES.1.9/2023 tertanggal 24 Februari 2023 status terlapor sudah menjadi tersangka dan berkas sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

“Pelaku sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka,” ungkapnya.

“Kami mengharap dalam kasus dugaan Mafia tanah ini penyidik segera menuntaskan kasus ini secara hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Foto: arh

Bahkan, pihaknya juga telah mendengar informasi, bahwa saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Selain menyeret oknum anggota legislatif, polisi juga menetapkan status tersangka kepada oknum Notaris

Baca Juga:  Korban Mafia Tanah Asal Blora Mengadu ke Kantor Staf Presiden

Berawal dari Jaminan Hutang

Toni Triyanto selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan, kasus penyerobotan kepemilikan hak atas tanah itu terjadi pada tahun 2020 lalu.

Berawal ketika kliennya meminta tolong kepada tersangka untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Secara detail, tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Adapun harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 900 juta. Lokasinya berdekatan dengan perumahan Blingi Bahagia, Kecamatan Tunjungan , Kabupaten Blora. (arh)

Comments

comments