Inilah Hal yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Kredit Rumah Subsidi

oleh -
Inilah Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Kredit Rumah Subsidi

Saat ini Anda tidak perlu menyiapkan ratusan juta rupiah untuk mendapatkan rumah idaman karena sudah tersedia kredit rumah subsidi yang pastinya hemat dan mudah. Bukan rahasia lagi jika rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Namun, tak semua orang dapat memiliki hunian nyaman ditengah harga tanah dan bangunan yang semakin tinggi.

Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Kredit Rumah Bersubsidi

Sebagai solusi, saat ini pemerintah mulai menggalakan produk rumah bersubsidi yang ditujukan bagi pasar menengah ke bawah. Dengan adanya subsidi pemerintah, Anda tentu bisa mendapatkan harga rumah yang lebih murah dibanding dengan harga umum yang cenderung sangat tinggi. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang kredit rumah bersubsidi ini, simak informasi berikut ini.

Apa itu Rumah Bersubsidi?

Pertama, Anda perlu mengetahui apa itu rumah bersubsidi sendiri. Secara umum, rumah bersubsidi merupakan tempat tinggal atau hunian yang tidak dikenai pajak dan mempunyai bunga kredit rendah. Rumah bersubsidi ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah supaya bisa mempunyai tempat tinggal impian yang layak huni di tengah melambungnya harga rumah secara umum.

Produk perumahan bersubsidi ini menjadi solusi yang disediakan oleh pemerintah terutama Kementerian Perumahan Rakyat bersama berbagai pihak untuk mewujudkan pemukiman yang murah untuk semua warga Indonesia. Produk kredit rumah subsidi ini juga umumnya bisa diangsur dengan bunga flat sampai lunas. Oleh karena itu, Anda tidak perlu takut angsuran Anda naik secara drastis setelah beberapa tahun.

Syarat Pengajuan KPR Rumah Bersubsidi

Lalu, apa saja syarat pengajuan kredit rumah dengan subsidi pemerintah ini? Ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi untuk bisa mengajukan KPR bersubsidi. Secara umum, Anda harus berusia 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Selain itu, berikut inilah beberapa syarat khusus yang perlu Anda penuhi agar bisa mengajukan kredit rumah bersubsidi.

Syarat Maksimal Penghasilan

Selain belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan kredit rumah subsidi dari pemerintah, gaji atau penghasilan pokok yang Anda dapat tidak boleh melebihi syarat maksimal yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, pendapatan Anda tidak boleh melebihi Rp 4.000.000 untuk kredit Rumah Sejahtera Tapak atau Rp 7.000.000 untuk kredit Rumah Sejahtera Susun.

Syarat Minimal Masa Kerja

Kemudian, Anda juga wajib sudah memiliki masa kerja atau usaha sekurang-kurangnya satu tahun. Jadi, Anda belum bisa mengajukan kredit jika baru beberapa bulan saja bekerja atau memulai usaha yang Anda tekuni saat ini. Selain itu, Anda juga wajib menunjukan kartu NPWP atau SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika persyaratan tersebut sudah lengkap, Anda bisa datang langsung ke bank terdekat yang menerima kredit rumah subsidi dengan membawa persyaratan tersebut. Untuk mengurus permohonan KPR subsidi biasanya dibutuhkan waktu kurang lebih 10 hari kerja hingga pengajuan KPR tersebut disetujui oleh bank. Jika persyaratan ternyata belum lengkap, Anda harus memenuhi persyaratan yang diminta tersebut.

Spesifikasi Rumah untuk KPR Bersubsidi

Bukan hanya individunya saja yang dibatasi dengan persyaratan-persyaratan tertentu, rumah yang mendapat subsidi juga bukan sembarang rumah. Ada beberapa persyaratan rumah bersubsidi yang perlu Anda ketahui. Selain itu, harga rumah bersubsidi tersebut juga sudah ditentukan oleh pemerintah sesuai zona yang diatur Kepmen PUPR. Berikut ini persyaratan selengkapnya untuk rumah bersubsidi.

Luas Tanah dan Bangunan

Luas bangunan untuk kredit rumah yang bersubsidi tidak boleh melebihi 36 m2. Sedangkan untuk luas tanahnya tidak boleh kurang dari 60 m2. Selain itu, rumah tersebut merupakan rumah yang pertama kali dimiliki dan selanjutnya akan dihuni pribadi tanpa dipindahtangankan kepada orang lain dalam jangka waktu lima tahun kedepan, dimulai dari waktu pembelian rumah.

Harga Rumah

Selanjutnya, harga rumah bersubsidi juga dipatok dengan harga yang sudah diatur oleh pemerintah. Jadi, harga jualnya tidak boleh melebihi aturan tersebut. Dalam hal ini, harga jual rumah tersebut diatur berdasarkan kombinasi zona harga jual maksimal. Misalnya, untuk kredit rumah subsidi di Pulau Jawa (Kecuali Jabodetabek), harga jualnya adalah Rp 116.500.000.

Selanjutnya, untuk harga rumah di zona Sumatera kecuali Bangka Belintung dan Kepulauan Riau adalah Rp 116.500.000. Sedangkan untuk Kepulauan Riau dan Bangka Belitung sendiri adalah Rp 122.500.000. Jika Anda ingin membeli rumah bersubsidi di Kalimantan harganya adalah Rp 128.000.000, di Sulawesi adalah Rp 122.000.000, dan di Maluku adalah Rp 133.500.000.

Sedangkan untuk Anda yang tertarik membeli rumah bersubsidi di zona Bali dan Nusa Tenggara, harga jual rumah di zona tersebut adalah Rp 133.500.000. Kemudian, untuk zona Papua dan Papua Barat, harga jual maksimal kredit rumah berubsidi adalah Rp 183.500.000. Bagaimana dengan zona Jabodetabek? Untuk Jabodetabek, harga rumah bersubsidi adalah Rp 133.500.000.

Lokasi Rumah Subsidi di Indonesia

Lalu, dimana saja lokasi rumah dengan subsidi pemerintah tersebut? Karena program ini merupakan program pemerintah yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat di Indonesia supaya mempunyai hunian yang layak, maka lokasi proyek untuk rumah bersubsidi tesebar merata di seluruh penjuru Indonesia. Dan yang membedakan lokasi satu dengan lainnya hanya harga jual sesuai zona yang sudah disebutkan di atas.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk mendapatkan rumah bersubsidi ini? Jika iya, Anda bisa langsung mencari tahu informasi selengkapnya mengenai lokasi rumah bersubdisi di daerah Anda dan bank mana saja yang menawarkan KPR untuk rumah bersubsidi tersebut. Jika sudah, siapkan persyaratan untuk kredit rumah subsidi tersebut dan dapatkan hunian layak pakai yang murah sekarang juga!

Comments

comments