GSI Desak Komisi III Untuk Berhentikan Tito Karnavian Sebagai Kapolri

oleh -
gsi-desak-komisi-iii-untuk-berhentikan-tito-karnavian-sebagai-kapolri

Ia mengeluarkan ancaman, intimidasi dan provokasi. Terakhir mengeluarkan tuduhan adanya kelompok makar yang menyusupi rencana Aksi Bela Islam III tanpa mampu membuktikannya, membuat kami berkesimpulan, bahwa Saudara Tito Karnavian selaku Kapolri “belum memiliki kemampuan melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat secara profesional dan berkeadilan”. Oleh Karena itu, khawatir kondisi saudara Tito seperti dimaksud dapat memancing kemarahan rakyat dan memicu perpecahan bangsa secara serius, kami, Gerakan Selamatkan Indonesia mendesak komisi III DPR RI agar segera merekomendasikan pemberhentian saudara Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI). Ratna Sarumpaet/Ketua.

 

Jakarta– Ratna Sarumpaet, Ketua Gerakan Selamatkan Indonesia melaporkan Jenderal Pol Tito Karnavian selaku Kapolri terkait tuduhan makar dan beberapa fakta lainnya yang menjadi catatan GSI. Ratna Sarumpaet yang didampingi oleh pengurus GSI, Tgk Kamal, Saharudin, Kris Ibnu (Tim Advokasi Muslim) menyerahkan berkas pelaporan kepada komisi III DPR RI, Senin (28/11/2016) Pagi sekira pukul 11.15 Wib. Berkas yang berisi tentang bukti-bukti dan catatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tito/Kapolri tersebut diserahkan kepada Komisi III diwakili oleh Desmon J Mahesa.

gsi
salinan pelaporan gsi

 

Baca Juga:  Bey Machmudin Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Jawa Barat

Ratna Sarumpaet dalam wawancaranya kepada media mengatakan, tuduhan Tito tidak berdasar, kami melakukan aksi super damai dan kami bersama seluruh elemen GNPF MUI dan seluruh umat Islam tetap akan melakukan aksi 212. “Dan kalau memang dicegat oleh pihak aparat,  kami akan jalan kaki, ada sebagian teman-teman daerah naik sepeda motor sudah berangkat sejak kemarin tanggal 27 November 2016” Jelasnya.

Pihak komisi III merespon pelaparon dari GSI, berhubung Kapolri tidak hadir maka pihak komisi III akan menindaklanjutinya pada 5 Desember 2017.

“Kami meminta kepada komisi III agar Kapolri diganti, alasan laporan ke Komisi III karena Komisi III yang merekomendasikan kandidat Kapolri pada waktu itu.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Calon Kapolri

” Dan alasan Kapolri diganti karena kami menilai Tito Karnavian selaku Kapolri saat ini bekerja tidak profesional dan tidak berkadilan” Ungkapnya.

DPSP

Terkait pemanggilan saya sebagai saksi atas pernyataan Ahmad Dhani oleh Polda Metro Jaya  Ratna menjelaskan,” karena surat panggilan itu tidak berdasar dan tidak memiliki fakta hukum yang kuat, maka saya tidak menghadirinya”. Sergahnya.

Ratna menambahkan bahwa dirinya menilai Tito Karnavian melindungi Ahok. Ratna menyebut cara-cara seperti ini sudah hafal betul saat ia menjadi aktifis tahun 1998 era Presiden Soeharto hingga akhirnya rezim Soeharto berhasil dilengserkan oleh rakyat.   Dikatakannya terdapat  upaya-upaya  dari pemerintah Jokowi seperti jaman rezim dahulu.

(bhq)

 

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.