Kendal, [ Sorot Indonesia ] – Menyikapi peristiwa yang menimpa Rois Syuriah NU Ranting Desa Truko, KH Ahmad Zaenuri, dan merebaknya isu yang berkembang di masyarakat, maka Muhammad Ulil Amri, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menyampaikan 5 (lima) poin pernyataan sikap dalam siaran pers-nya kepada media, sikap tersebut sebagai berikut :
1. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang menimpa korban dan mendoakan semoga korban dapat pulih kesehatannya dan dari pihak keluarga besar korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,
2. Mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional, termasuk mengungkap motif pelaku, dan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,
3. Menghimbau kepada masyarakat Kendal, khususnya warga nahdliyin, untuk tidak menciptakan opini yang dapat memicu situasi di masyarakat menjadi tidak kondusif dan menyerahkannya kepada proses hukum yang berlaku,
4. Untuk menjaga kondusivitas di masyarakat, PC GP Ansor Kabupaten Kendal melalui tim Banser telah menempatkan personil Banser di rumah korban dan rumah sakit tempat korban sementara dirawat,
5. Untuk mendorong proses pengusutan oleh pihak kepolisian, PC GP Ansor telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan bagi para pihak yang berwenang.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan kasus ini dapat diungkap seterang-terangnya sehingga tidak menjadi opini di masyarakat yang dapat menganggu kerukunan yang selama ini telah terjalin dengan baik di masyarakat Kendal,” terang Muhammad Ulil Amri.
Diterangkan bahwa KH Ahmad Zaenuri merupakan Rois Syuriah Ranting NU Desa Truko Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal. Kiai asal Dukuh Krajan RT 04 RW 1 Desa Truko Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal.
Selanjutnya, menurut keterangan yang didapat, korban bernama Agus Nurus Sakban warga Dukuh Krajan RT 04 RW 1 Desa Truko Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal yang dalam kesehariannya bekerja di tempat pemotongan ayam hendak keluar rumah bersama Zakiatul Fakiroh, istrinya.
Mereka bersiap dengan mobil pick up dengan nomor polisi AA 1681 SW. Tapi tiba-tiba ada orang yang tak dikenal menyerang dengan menggunakan golok. Melihat Agus bersimbah darah, istri korban secara spontan langsung berteriak karena takut sekaligus kaget.
Mendengar teriakan tersebut, Kiai Zaenuri langsung bergegas menuju sumber suara. Namun malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Niat baik Kiai Zaenuri untuk menolong korban justru turut menjadi korban.
Mendengar ada suara gaduh, warga satu persatu mulai berdatangan. Mereka berusaha menangkap pelaku pembacok itu, sebagian ada yang melapor kepada polisi. Sedangkan sebagian yang lain langsung membawa Agus dan Zaenuri ke rumah sakit Weleri Kendal.

Penganiayaan Tersebut Murni Tindakan Kriminal
Kasus penganiayaan yang menimpa Ketua Rois Syuriah NU Ranting Truko Kendal yang terjadi pada hari, Sabtu (17/03/2018) kemarin, di daerah Kendal Kecamatan Kangkung, menurut keterangan pihak kepolisian saat ini telah menunjukkan perkembangan penyidikan terbaru.
Menurut Kapolres Kendal AKBP Adi Wijaya, terdapat indikasi telah percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas). Dijelaskan terkait dengan hasil pemeriksaan bahwa tersangka pada pukul 16.00 WIB melihat istri korban (Agus) dan berniat untuk mengambil tas korban dengan cara melukai suaminya.
“Hasil Pemeriksaan terbaru bahwa pelaku ini berniat untuk mengambil tas korban, dengan cara dia masuk kedalam halaman. Agar memudahkan untuk mengambil tas dia melukai korban dengan senjata tajam berjenis golok, dan ini murni tindakan perampokan,” jelas Kapolres Kendal, Minggu (18/3/2018).
Namun dikarenakan adanya keributan yang terjadi, orang tua korban yang kebetulan merupakan tokoh NU tersebut ingin melerai pertikaian. Kendati demikian, yang terjadi selanjutnya justru ikut menjadi korban berikutnya dari tersangka.
“Jadi memang saat ada pertikaian itu ayah korban keluar untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi, sangat disayangkan justru turut menjadi korban dari tersangka,” ungkap AKBP Adi Wijaya.
Lebih lanjut Adi Wijaya menjelaskan, kondisi kejiwaan tersangka dalam kondisi sehat dan baik, terbukti saat diajukan pertanyaan-pertanyaan mampu dijawabnya dengan normal.
Terkait tindakan yang telah dilakukan oleh pelaku Suyatno, murni tindakan kriminal dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Untuk pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini diamankan di Polres. (sorotindonesia.com/ARH)