Fenomena Kasus Bunuh Diri Akibat Terjerat Pinjol, Ronny Sompie : Cegah Operasional Pinjol Ilegal!

oleh -
Fenomena Kasus Bunuh Diri Akibat Terjerat Pinjol, Ronny Sompie : Cegah Operasional Pinjol Ilegal!

MANADO – Ditemukannya dugaan kasus bunuh diri akibat pinjaman online (pinjol), kini menjadi perhatian serius dari sejumlah kalangan masyarakat. Terakhir yang sedang viral adalah korban bunuh diri di Gorontalo yang merupakan karyawati di sebuah minimarket berinisial NL. Sebelumnya, kasus bunuh diri akibat pinjol ini secara nasional telah mencuat ke permukaan sejak tahun 2019 lalu, korbannya ada yang berprofesi sebagai sopir taksi, pegawai bank, ibu rumah tangga, karyawan, bahkan ada juga mahasiswi.

Pinjol ini dianggap fenomena karena sejatinya bisa menolong masyarakat yang sedang terdesak kebutuhan keuangan secara instan, namun justru kehadirannya kini malah memberikan cerita kelam disebabkan mudahnya pengajuan pinjaman uang ke pinjol sehingga terjadi fenomena gali lubang tutup lubang dan menjadi ancaman tersendiri bagi sebagian masyarakat akibat tebaran teror oleh pemodal atau pemilik aplikasi.

Pakar hukum Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H, M.H., saat dimintai tanggapannya terkait pinjol ini menyebutkan bahwa perkembangan teknologi informasi nyatanya telah memberikan sarana kemudahan bagi pemodal dan masyarakat untuk melakukan transaksi secara instan, dan penyelesaiannya pun secara instan, termasuk pinjol.

“Pinjol yang kebanyakannya ilegal menggunakan medsos atau internet untuk memasarkan dan menawarkan jasa pinjaman uang secara online. Mekanisme transaksinya juga dilakukan secara online. Kontrolnya melalui online,” terangnya, Selasa (20/6/2023).

Menurut Sompie, karena kebanyakannya pinjol ilegal, perlu kerja yang extra keras untuk penertiban dan pencegahannya oleh instansi terkait. Karena masalahnya kini sudah menyangkut dengan jiwa seseorang sebagai warga negara, selain potensi serius lain dari adanya pinjol, yakni pencurian dan penggunaan data yang tidak bertanggungjawab atas data user oleh pemilik aplikasi.

“Oleh karena dilakukan secara ilegal, maka penertiban terhadap operasionalnya yang ilegal ini perlu kehadiran instansi berwenang yang terkait, misalnya Kemkominfo terhadap penyelenggaraan pinjol menggunakan jalur internet, izin dari Kemen Keuangan cq OJK, dan instansi lainnya yang perlu melakukan upaya pencegahan terjadinya pinjol ilegal,” jelasnya.

Jadi, tambahnya, ia lebih menyoroti upaya perlindungan masyarakat dan pencegahan ketimbang proses penegakan hukumnya. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari akademisi, keluarga, masyarakat, media dan pemerintah.

“Karena upaya pencegahan lebih bermanfaat dibandingkan penegakan hukum yang biasanya justru bisa membuat permasalahannya semakin ruwet,” ujar Sompie.*

Comments

comments